Pengukuran Batas Kawasan Hutan untuk Rencana Pembangunan Bendungan Riam Kiwa Dilakukan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar mengikuti rapat koordinasi (rakor) Tata Batas Kawasan Hutan untuk Pembangunan Bendungan Riam Kiwa, Senin, 22 Mei 2023. Rakor diselenggarakan Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III di Banjarbaru.

Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Anna Rosida Santi, Sekda Hilman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, menjelaskan, pemerintah pusat telah sepakat untuk menetapkan lokasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa di wilayah Paramasan atas usulan Pemprov Kalsel berdasarkan hasil keputusan penetapan lokasi bendungan.

“Yang dilakukan saat ini adalah pengukuran batas kawasan secara langsung di lapangan, guna mendapatkan detail titik kordinat yang pasti. Selama ini kita hanya melihat (batasnya) melalui peta saja,” ucapnya.

Setelah mendapatkan peta titik kordinat yang sudah fix, lanjut Mokhamad Hilman, barulah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan kawasan tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Setelah dikeluarkan dari kawasan hutan dan menjadi areal penggunaan lain (APL), setelah itu dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Riam Kiwa. Untuk pelepasan lahan akan dilakukan secara bertahap seiring berjalannya proyek bendungan. Jadi dilakukan secara paralel,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Klikkalimantan.com sebelumnya, rencana pembangunan Waduk Riam Kiwa sebagai upaya mereduksi dampak banjir, peningkatan produksi pangan, kebutuhan air baku, dan mengatasi masalah pemadaman listrik bergilir akibat defisit pasokan listrik, dibangun dengan kapasitas 90.51 Juta meter kubik, dengan Elevasi Puncak Bendungan kurang lebih 155,00, Tinggi Bendungan 51 meter, dan Elevasi Muka Air Normal kurang lebih 150,00.

Sedangkan untuk total luasan lahan yang dibutuhkan untuk proses pembangunan, yakni seluas 771,51 Hektare yang harus disiapkan, terdiri dari 753,85 hektare berstatus kawasan hutan, 5,81 hekatre berstatus Area Penggunaan Lain (APL), dan 11,85 hektare berstatus hutan produksi terbatas.(zai/klik)

BACA JUGA :
Sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik, Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024

Berita Terbaru

Scroll to Top