Hasil Ekspos Kasus Perjadin di Kejati Dinyatakan Belum Lengkap

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ekspos hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD periode 2019-2024 dari Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dinyatakan masih belum lengkap.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan saat ditemui sejumlah awak media pada, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Proses Perjadin pada tahap pertama, kita sudah menerima surat dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait hasil audit investigasi yang kita ajukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel hingga ke BPKP pusat, dan sampai ke Jampidsus,” ujarnya.

Berdasarkan surat tertanggal 15 Mei dari Jampidsus yang diterima Kejari Kabupaten Banjar diakhir Mei 2023 lalu, lanjut Muhammad Bardan, Jampidsus menyatakan bahwa kerugian uang negara dari kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp480 Juta sekian atau sama dengan jumlah yang diajukan.

“Karena itu kita langsung melakukan ekspos menindaklanjuti surat dari Jampidsus. Karena ada sikap dari Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidsus, hasil ekspos kita laporkan ke Kejati Kalsel pada 6 Juni kemarin. Hasilnya, menurut pimpinan dan tim yang ada di Kejati masih ada kelengkapan yang harus dipenuhi,” katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Muhammad Bardan, Bidang Pidsus saat ini tengah mengupayakan untuk melengkapi kekurangan beberapa poin tersebut.

Ketika ditanya bagaimana jika anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencoba melakukan pengembalian uang negara?

Muhammad Bardan mengakui, memang sejak awal dilakukan pemeriksaan ada niat dari anggota DPRD untuk melakukan pengembalian uang negera.

“Memang ditahap penyelidikan Pidsus, dari pihak-pihak ini ada niat untuk mengembalikan. Namanya itikad baik, tentu sifat penyelidikan menerima. Kalau memang ingin dikembalikan tentu ada batas waktunya. Kan tadi saya sudah bilang, ada kelengkapan yang harus dipenuhi dan itu butuh waktu, kalau tidak selasa ini besok, pokoknya secepatnya mungkin,” tuturnya.

BACA JUGA :
Wakil Ketua DPRD Sarankan Akomodir Kepentingan Masyarakat

Misalkan pekan ini kekurangan tersebut dapat dipenuhi, tambah Muhammad Bardan, maka akan ada penentuan sikap dari pimpinan terkait perkara tersebut.

“Apakah perkara ini kedepannya ditahapan penyidikan atau dengan upaya-upaya pengembalian dan pertimbangan lainnya. Kalau sudah lengkap, pimpinan dapat sesegera mungkin memberikan kesimpulan,” bebernya.

Tak hanya itu, Muhammad Bardan juga menegaskan, pengembalian kerugian uang negara tidak akan menghilangkan unsur pidananya, jika di tahap penyidikan.

“Kalau ditahap penyidikan, pengembalian tidak akan menghilangkan unsur pidananya. Tapi, saat inikan di tahap penyelidikan,” tutupnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top