Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Adanya perbedaan ketentuan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran Walikota soal retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, membuat pengusaha perhotelan di Banjarmasin merasa terbebani.
Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) contohnya. Dalam Perda Nomor 23 Tahun 2012 ditentukan besaran retribusi dihitung per tabung. Sedangkan di Surat Edaran Walikota besaran ditentukan berdasarkan liter hingga kilogram.
Meski pembayaran dilakukan per tahun, jika diberlakukan berdasarkan ketentuan Surat Edaran itu, jelas membuat pengusaha perhotelan merasa terbebani lantaran penggunaan APAR untuk penanganan pertama kebakaran di satu hotel cukup banyak.
Adanya perbedaan ketentuan retribusi ini disampaikan langsung oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Selatan, Hj Rosally Gunawan, di hadapan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, saat mengikuti Rapat Dengat Pendapat (RDP), Selasa (13/6/2023).
“Pembayaran retribusinya cukup besar jika mengacu pada Surat Edaran Walikota. Kita di hotel ini bukan hanya khusus retribusi ini saja, tapi banyak yang harus kita bayar. Jika Surat Edaran ini diberlakukan, tentunya sangat membebani,” ucapnya.
Hj Rosally menyebutkan, dalam aturan Perda disebutkan penarikan retribusi jenis APAR dihitung berdasarkan per tabung. Sementara, Surat Edaran ditetapkan per liter atau per kilogram. Sedangkan tiap tabung bermacam-macam berat dan ukurannya.
“Kekeliruan ini kami berasa berat. Kalau di surat Edaran Rp10 ribu per liter, sedangkan dalam Perda per tabung,” katanya.
Disamping soal itu, Hj Rosally juga merasa terbebani dengan adanya tumpang tindih penarikan retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini, Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota sama-sama melakukan penarikan.
“Kita menginginkan pembayaran dilakukan salah satunya. Ini juga sangat membebani kami sebagai pengusaha perhotelan dan restoran. Mudahan ini bisa menjadi perhatian pemerintah, agar iklim invistasi di Banjarmasin tetap bisa terjaga dengan baik,” pungkasnya. (sin/klik)