Retribusi Parkir Ditarget Rp70 Juta Pertahun, Dinas Perhubungan Balangan Optimis Tercapai

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PARKIR-Terlihat sepeda motor berjejer rapi di lokasi parkir di Pasar Paringin di Kecamatan Paringin, Balangan.(diskominfosan/klik)

klikkalimantan.com, PARINGIN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp70 juta pertahun pada tahun 2023 ini dari retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Balangan..

“Pada tahun ini kami kembali menargetkan PAD dari retribusi parkir sebesar Rp70 juta, tahun lalu pun sama, sebesar Rp70 juta. Alhamdulillah, target itu juga tercapai,” kata Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub Balangan, Rosma Hilda di Paringin, Rabu (14/6/2023).

Dikatakan Hilda, pada tahun 2022 lalu, pendapatan melampaui target dari semula Rp70 juta, tetapi pendapatannya mencapai Rp75 juta. Namun begitu, hingga pertengahan tahun 2023 ini saja, progres target baru mencapai 50 persen, tetapi pendapatannya sudah sebesar Rp35 juta, makanya ia optimis akhir tahun nanti dapat tercapai.

“Sebenarnya tercapainya sebuah target tak terlepas dari kerja keras para pengelola dan pengawasan yang saling kerjasama dan berkoordinasi dari para anggota Dishub Kabupaten Balangan,” ujar Hilda.

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Dishub Balangan, Umar Syarif menjelaskan, para pengelola menyetor hasil retribusi parkir kepada Dinas Perhubungan setiap bulannya, dan kalau lewat dari tiga bulan akan diberikan teguran secara tertulis kepada si pengelola lokasi parkir.

“Sejauh ini dengan pengelola parkir yang ada sudah maksimal, karena kami terus melakukan pengawasan, komunikasi, dan sama-sama saling terbuka tentang pendapatannya,” terang Umar Syarif.

Kemudian, lanjut Umar Syarif, untuk lokasi parkir sebanyak 11 titik, yang terbagi dari Pasar Paringin, Gedung Sanggam, halaman gedung S Lewan, terminal, Pasar Halong, Pasar Batumandi, Pasar Lampihong, Kecamatan Awayan, Taman Hijau Balangan, dan RTH Batumandi.

“Sedangkan retribusi parkir yang paling besar targetnya adalah di Pasar Paringin sebesar Rp1,5 juta dan paling kecil di Pasar Batumandi Rp200 ribu. Sesuai Perda tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp2000 rupiah dan kendaraan roda empat Rp3000 rupiah,” tukas Umar Syarif.(pr/klik)

BACA JUGA :
Sambut Jemaah Haji Asal Kabupaten Balangan, Tuhalus: Selamat Datang Kembali di Tanah Air  
Scroll to Top