klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar sebut, dari 35 anggota dewan, tercatat sebanyak 33 anggota dewan yang telah melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKN) atas kasus dugan korupsi pada Perjadin DPRD Tahun Anggaran (TA) 2020 -2021.
“Jadi, tinggal dua orang anggota dewan yang masih belum melakukan pengembalian, yakni anggota dewan yang telah meninggal dunia. Namun, sebelumnya mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa bersedia melakukan pengembalian berdasarkan hasil Audit Investigasi (AI) yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan pada, Selasa (4/7/2023).
Ketika ditanya sejumlah awak media apakah kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 selanjutnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan?
Muhammad Bardan menjelaskan, sesuai surat tertanggal 15 Mei dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diterima Kejari Kabupaten Banjar diakhir Mei 2023 lalu, Kejari agar segera melaporkan terkait penanganan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kita sudah bersurat dan melaporkannya ke Kejati Kalsel. Jadi, kita tunggu petunjuk dari pimpinan terkait kejelasannya, apakah kasus ini akan dinaikkan ke tahap selanjutnya atau seperti apa nantinya. Karena itu, kita berharap dari pihak dua anggota dewan ini dapat segera memenuhi terkait PKN, sehingga ada kejelasan. Sesuai arahan pimpinan, bahwa dengan adanya pengembalian ada pertimbangan,” ucapnya.
Terlebih, lanjut Muhammad Bardan, berdasarkan surat Jampidsus dengan batas waktu selama 15 hari sejak diterbitkan. Faktanya bahwa sudah ada 33 anggota dewan yang melakukan PKN.
Bahkan, Muhammad Bardan memastikan, selain kasus dugaan korupsi pada Perjadin anggota DPRD periode 2019-2024. Kejari Kabupaten Banjar juga akan memperjelas kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD periode 2014-2019 yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait kepastian hukumnya.
“Kedua kasus ini sudah kita laporkan ke pimpinan, baik kasus Perjadin I dan kasus Perjadin II agar lebih jelas dan tuntas, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan terus,” pungkasnya.(zai/klik)