klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin dengan agenda Penyampaian Tingkat I Kebijakan Umum Anggaran dan Priotitas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024 yang digelar Selasa (11/7/2023), diwarnai banyaknya kursi yang kosong.
Sebelumnya, pada Jum’at (7/7/2023) lalu, Rapat Paripurna Tingkat II perihal Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, juga diwarnai kursi kosong. Akibatnya Paripurna molor dari jadwal, dan sempat diskor 2 kali agar jumlah dewan yang hadir kuorum.
Kali ini kursi kosong bukan dari kalangan anggota dewan. Namun, dari kalangan pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya 2 orang yang hadir. Yakni Iwan Fitriyadi selalu Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi, dan Eddy Wibowo selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Sedangkan Walikota Banjarmasin dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ikhsan Budiman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, ketidakhadiran para pejabat lingkup Pemko lantaran ada 2 agenda yang bertepatan pelaksanaan Paripurna. Namun, perwakilan tiap SKPD turut hadir.
“Walikota ada kegiatan di luar daerah, sementara Wakil Walikota menerima kedatangan Wakil Gubernur Lemhamnas. Tapi, para sekretaris SKPD hadir, mereka bisa melaporkan apa yang menjadi catatan dewan mengenai KUA-PPAS ini,” ucap Ikhsan Budiman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya menyayangkan ketidakhadiran para pejabat. Sebab, penjadwalan Paripurna merupakan permintaan Pemko.
Selain itu, koordinasi dan komunikasi antara secretariat dewan dan Pemko harus lebih dioptimalkan lagi. Sehingga, kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
“Komunikasi harus lebih baik lagi, terutama soal penjadwalan pelaksanaan Paripurna,” tekannya. (sin/klik)