Tak Menyerahkan Berkas Perbaikan, 19 Bacaleg Balangan Dinyatakan Gugur  

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
BERKAS-KPU Kabupaten Balangan saat merima penyerahan berkas Bacaleg dari Parpol di kantor KPU Balangan di Paringin, Balangan.(diskominfosan/klik)

klikkalimantan.com, PARINGIN-Sebanyak 19 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kabupaten Balangan pada Pemilu 2024, dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena tidak menyerahkan berkas perbaikan selama masa perbaikan.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balangan, M Salman mengatakan, waktu perbaikan berkas Bacaleg sudah berakhir. Selanjutnya, pada tanggal 10-13 Juli 2023, KPU telah melakukan verifikasi berkas terhadap seluruhnya. Dari 16 partai yang mengikuti pemilihan legislatif di Pemilu 2024 nanti, empat partai menyerahkan berkas pada 8 Juli 2023 dan 12 partai lainnya menyerahkannya pada hari terakhir perbaikan berkas 9 Juli 2023 lalu.

Padahal, kata Salman, dari 16 partai yang berjumlah 290 orang, rinciannya adalah 160 orang Bacaleg laki-laki dan 140 orang Bacaleg perempuan. Namun, yang menyerahkan berkas perbaikan hanya berjumlah 271 orang, sehingga 19 orang lainnya tidak menyerahkan perbaikan, yang secara otomatis dinyatakan gugur sebagai calon legislatif (Caleg).

“Kami sudah melakukan rekap partai. Jumlah Bacaleg yang menyerahkan perbaikan berkas adalah sebanyak 271 orang. Sisanya 19 orang tidak menyerahkan berkas. Bahkan,  hasil rekapitulasi pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pun telah disampaikan secara luas kepada masyarakat,” ujar Salman di Paringin, Selasa (11/7/2023).

Sebenarnya, ungkap Salman,  pada masa perbaikan, partai politik masih memiliki kesempatan untuk mengganti Bacaleg yang diajukan. Beberapa partai menggunakan kesempatan tersebut untuk mendaftarkan Bacaleg baru. Partai Demokrat contohnya, pada saat pendaftaran pertama ada Bacaleg yang tidak memenuhi umur dan dua orang mengundurkan diri, tetapi pada saat penyerahan perbaikan berkas kembali menyerahkan 25 berkas Bacaleg, artinya partai tersebut menggunakan kesempatan perbaikan tersebut.

“Meski begitu, pihaknya masih menemukan beberapa kekurangan persyaratan lainnya, seperti  pencantuman gelar pendidikan yang harusnya wajib melampirkan ijazah dalam setiap jenjang atau gelar yang digunakan. Namun, masih saja ada yang tertinggal pada saat melengkapi berkas dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tukas Salman.(pr/klik)

BACA JUGA :
Dewan Minta RS Susu Buka Layanan  Kesehatan Khusus Bacaleg, KPU Permudah Dapatkan Keterangan TSP

 

Scroll to Top