klikkalimantan.com, PARINGIN-Di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Balangan, Pengurus Wilayah Aliansi Mayarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan (PW AMAN Kalsel) mengusulkan peraturan daerah (Perda) masyarakat adat di Bumi Sanggam.
Usulan Perda tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan legislatif dan eksekutif di Ruang Sidang Paripurna di Kecamatan Paringin Selatan (Parsel), Selasa (25/7/2023). “Saya mengharapkan usulan Perda yang kami sampaikan bisa terwujud dan dapat diterapkan di Balangan,” ujar Ketua AMAN Balangan, Hardiansyah.
Dikatakan Hardiansyah, pihaknya sangat berharap Perda pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat di Balangan bisa terealisasi pada tahun 2024 mendatang. Makanya setelah RDPU ini ia akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa usulan aturan pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat itu masih diperjuangkan DPRD Balangan.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansari menuturkan, masyarakat adat mengusulkan pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat di Balangan melalui Perda, yang pada bulan Juni lalu mereka meminta audiensi dan RDPU untuk pengusulannya, berdasarkan Perda No.2 Tahun 2023 Provinsi Kalsel yang sudah disahkan.
Oleh karena itu, lanjut Hafiz, DPRD Balangan akan melakukan konsultasi terkait aturan dan regulasi yang hendak diterapkan atau diadopsi Perda masyarakat adat itu nantinya. “Atau juga mungkin ada tambahan serta kebutuhan aturan lainnya, yang sesuai dengan kearifan lokal masyarakat adat di Balangan,” sebut Hafiz.(pr/klik)