klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar hingga saat ini masih belum dapat memastikan penyebab keretakan pada dinding bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, yang terpaksa dikosongkan sejak 19 Juli 2023 lalu.
Untuk mengetahui penyebabnya, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan dosen Program Studi Teknik Sipil dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yakni Prof Dr Ir Rusdiansyah ST MT selaku Tim Penilai Ahli (TPA) yang tergabung dalam tim analisis bangunan gedung Kabupaten Banjar.
“Untuk mengetahui apa penyebab keretakan, serta bagiamana untuk penanganan jangka pendek dan jangka panjangnya, saat ini masih dilakukan berbagai pengecekan. Baik pengecekan karakter scan, Ground Penetrating Radar (GPR) atau Georadar, sondir, dan hal lainnya. Kemungkinan pada Oktober 2023 mendatang sudah ada hasilnya,” ujar Ali Akbar selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPRP, Rabu (2/8/2023).
Sedangkan mengenai rekomendasi agar bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 harus dikosongkan, sehingga operasinya dipindahkan ke gedung ruko tiga lantai di Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, tepatnya di samping RSUD Ratu Zalecha Martapura.
Ali Akbar mengakui bahwa Dinas PUPRP tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi agar gedung tersebut dikosongkan.
“Perlu digaris bawahi, PUPRP tidak ada memberikan rekomendasi apapun, karena bukan kemampuan dan keahlian kami. Karena itu, kami meminta TPA, sehingga mereka memberikan rekomendasi sesuai dengan keilmuan dan keahliannya setelah melakukan pengecekan dan dilakukan penilaian kuantitas dan kualitas retakan dari TPA kemarin guna mengurangi resiko,” jelasnya.
Karenanya, Ali Akbar mengungkapkan bahwa Dinas PUPRP Kabupaten Banjar juga masih tidak dapat memastikan apakah bangunan gedung UPT Puskesmas Martapura 2 yang dikerjakan CV Aulia Rahman dengan pagu anggaran sebesar Rp2.400.000.000,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 tersebut berpotensi ambruk.
“Karena masih dilakukan penelitian. Dalam penelitian itu ada hipotesa yang kita awal kan. Namun, setelah dilakukan kajian belum tentu kebenarannya,” katanya.
Ketika ditanya apakah bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang diresmikan beroperasi oleh Bupati Kabupaten Banjar periode 2015-2019, yakni H Khalilurrahman pada 19 Februari 2019 lalu tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangun (IMB) sebelum dibangun?
Ali Akbar menyarankan agar menanyakan langsung ke pemilik aset, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar.
“Sepengetahuan saya untuk penerbitan IMB dahulu, yang penting mereka membawa surat permohonan dan kontraktualnya, maka akan diterbitkan IMB. Karena saya baru menjabat sehingga tidak mengetahui secara pasti. Secara aturan seyogyanya bangunan ada IMB, baik bangunan milik pemerintah, swasta, dan profit,” ucapnya.
Ali Akbar juga menjelaskan, pasca sistem IMB diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), secara otomatis bangunan lama tidak masuk dalam sistem baru, yakni PBG. “Artinya, kalau bangunan lama akan masuk dalam Sertifikat Laik Fungsi (SLF), persepsinya tidak masuk dalam PBG,” pungkasnya.(zai/klik)