Matnor Ali: Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Harus Cepat Jadi Perda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin harus bekerja ekstra untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti aturan yang kini telah berubah. Yakni Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, mengakui jika Raperda yang diajukan oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, pada awal Agustus 2023 lalu itu mendesak dilakukan pembahasan, dan sudah ditetapkan menjadi Perda pada akhir tahun ini.

“Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024,” ujarnya, usai memimpin rapat Pansus pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, baru-baru tadi.

Terkait batas waktu pembahasan Raperda tersebut, Matnor Ali menyatakan optimisnya sudah dapat diselesaikan pada November atau paling cepat Oktober 2023 untuk disahkan menjadi Perda.

“Oleh karenanya, Pansus jangan menunda-nunda pembahasannya. Karena Raperda ini boleh dikatakan penting diselesaikan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Politisi Golkar ini menyebutkan, Raperda ini sebenarnya sudah pernah dibahas melalui Pansus Dewan, bahkan sudah ditetapkan menjadi Perda. Namun, setelah difasilitasi dan dievakuasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikembalikan dengan pertimbangan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Dalam UU itu diamanatkan pajak daerah dan retribusi dibuat dalam satu payung hokum, berupa Perda. Oleh karena ada penyesuaian, maka harus dibuatkan Perda baru,” jelasnya.

Diungkapkan, jika Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum ditetapkan menjadi Perda, makan konsekuensinya daerah atau kepala daerah tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

BACA JUGA :
Walikota Bagikan Bingkisan Ramadhan untuk Pasien Rawat Inap RSD Idaman

“Terkait Perda Pajak dan Retribusi Daerah, terpisah dan dibuat berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009,” timpalnya.

Sementara Ketua Pansus Raperda Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bambang Yanto Permono, mengatakan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pajak dan retribusi.

Ia juga menandaskan, setelah Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda, tentunya akan memberikan tantangan baru bagi Pemko Banjarmasin untuk meningkatkan PAD. (sin/klik)

Scroll to Top