klikkalimantan.com, BANJARBARU-Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyerahkan remisi umum kepada narapida dan anak binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Kalsel, Kamis (17/08), siang.
Saat penyerahan secara simbolis tersebut, turut hadir bersama Paman Birin, sapaan Sahbirin Noor, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, KH Wildan Salman, dan sejumlah pimpinan Forkopimda Kalsel. Setelah penyerahan SK Menkum HAM tentang pemberian remisi umum narapidana dan anak binaan di Provinsi Kalsel, ia kemudian membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasonna Laoly.
“Atas nama pribadi dan pemerintah Kalsel, saya menyampaikan selamat kepada penerima remisi umum pada tahun ini. Pemberian remisi ini, hendaknya dapat dimanfaatkan dan dijalankan dengan baik, karena kehidupan ke depan masih panjang,” kata Paman Birin.
Sedangkan bagi penerima remisi dan bebas, harap Paman Birin, mereka nantinya bisa kembali ke masyarakat dengan tindakan dan perilaku yang lebih baik, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat tempatnya tinggalnya.
“Kembali bekerja dengan normal, mencari rejeki dari Allah SWT,” pesan Paman Birin.
Pada tahun ini, sebanyak 175.510 narapidana di Indonesia menerima Remisi Umum (RU) 2023 pada momentum peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Dari pemberian remisi itu, 2.606 narapidana di antaranya langsung bebas.
Paman Birin menyebut, remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Sebagai bentuk apresiasinya, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Sebaliknya, bagi narapidana yang masih tinggal, hendaknya menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, mengikuti program pembinaan dengan giat, dan bersungguh-sungguh,” pinta Paman Birin.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel, Faisol Ali dalam laporannya menyebutkan, pada tahun ini pemerintah melalui Kemenkum HAM memberikan remisi umum kepada 7.631 narapidana dan anak yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyakaratan di Kalsel.
“Pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi, dan berkomitmen dengan program pembinaan yang dijalankan pihak lapas,” ujar Faisol.
Disebutkan Faisol, remisi umum adalah remisi yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum pada tanggal 17 Agustus pada setiap tahunnya untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Untuk besaran remisi, lanjut Faisol, dipengaruhi dengan seberapa lama masa hukuman yang dijalani. Biasanya, besaran remisi umum yaitu 1-6 bulan. Remisi bertujuan untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum.(pr/klik)