klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko), melalui Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), akan menaikkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun ini.
Naiknya nilai PBB dirasa cukup relevan seiring naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Banjarmasin. Selain itu, 7 tahun terakhir tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP hingga sekarang.
“Sejak tahun 2016, kita tidak pernah melakukan penyesuaian PBB dengan NJOP. Tahun ini akan kita lakukan penyesuaian, imbasnya tentu akan ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya,” ucap Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo.
Edy Wibowo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pasal 40 ayat 6 menyatakan, NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Bahkan, untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun, sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Pelaksanaan ketentuan ini juga sesuai arahan dan rekomendasi KPK. Dasar hukum lainnya PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang PBB-P2.
Penyesuaian terjadi berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tahun 2022 tadi. Dari hasil kajian diketahui zona nilai tanah (ZNT) di seluruh wilayah Banjarmasin telah mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
“Artinya NJOP yang berlaku sebelumnya sudah sangat jauh di bawah harga pasar. Makanya tahun ini kami melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Edy memastikan, kenaikan tidak merata 100% pada semua sektor. Hanya sektor komersial dan jalan protokol. Sektor perdagangan dan jasa sebesar 50%. Sedangkan sektor perumahan hanya 30%. Hanya saja, Edy tak merinci berapa besaran nilai yang dibayar wajib pajak.
“Misalnya di Jalan Ahmad Yani, Lambung Mangkurat, S Parman, Brigjen Hasan Basry, itu daerah protokol yang kami naikkan 100%,” pungkasnya. (sin/klik)