Bapemperda DPRD Sebut Keliru Jika APS Dipungut Retribusi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi sebut keliru jika Alat Peraga Sosial (APS) Partai Politik (Parpol) harus dipungut retribusi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Saidan Pahmi berdasarkan Undang Undangan (UU) Nomor 1/2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) meliputi pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

“Definisasi tentang reklame ini harus di clear-kan. Karena berdasarkan UU Nomor 1/2022 tantang HKPD harus ada unsur komersil. Sedangkan APS dari Parpol tidak mengandung unsur komersil. Jadi, kalau ada Satpol PP mendasarkan APS tersebut sebagai reklame dan harus ditertibkan maka akan sangat keliru,” ujarnya pada, Kamis (31/8/2023).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Demokrat ini menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 1/2022 tersebut, yang dikatakan reklame adalah alat perbuatan atau media yang dibentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

“APS tersebutkan tidak bertujuan untuk komersil. Tapi, tetap harus taat dan patuh pada izin Pemilu. Mengenai aturan pemilu tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar yang menyampaikan. Artinya, jika dilihat dari konteks reklame, tidak ada yang patut di persoalkan,” katanya.

Kendati dilihat dalam konteks reklame tidak ada yang perlu di persoalkan, lanjut Saidan Pahmi. Namun, jika APS tersebut ditempatkan ditempat yang memang diperuntukan beriklan guna Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pada Billboard, maka tetap harus dipungut retribusi. “Meski tidak bertujuan komersil, APS tetap harus di pungut retribusi,” ucapnya.

Sejak UU Nomor 1/2022 tentang HKPD diberlakukan, tambah Saidan Pahmi, maka Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar yang terdahulu harus di cabut.

BACA JUGA :
Gegara Amplop Coklat, Sekretaris DPRD Banjar Dipanggil Kejaksaan

“Sedangkan untuk Perda Kabupaten Banjar yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi yang baru diparipurnakan kemarin masih dalam tahap evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel),” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top