klikkalimantan.com, PARINGIN-Untuk memastikan ukuran dan batas tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, jajaran Kemenag Balangan melakukan pengukuran batas tanah tersebut antara tanah miliknya yang hendak dibangun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parsel dan tanah milik Polres Balangan untuk pembangunan Polsek Kecamatan Parsel yang berbatasan langsung.
Kepala Kantor Kemenag Balangan, H Saribuddin mengatakan, pengukuran batas tanah yang jelas yang telah disaksikan oleh kedua belah pihak akan menghindari permasalahan di masa depan. Selain itu, tujuan dari pengukuran ini adalah untuk memastikan bahwa batas tanah yang akan dihibahkan kepada Kemenag Polres Balangan terukur dengan akurat, sehingga tidak akan ada masalah terkait kepemilikan tanah di masa yang akan datang.
“Pengukuran batas tanah adalah langkah penting dalam proses hibah tanah untuk pembangunan fasilitas publik. Dengan pengukuran yang akurat, maka akan terhindar potensi sengketa lahan pada kemudian hari,” kata Saribuddin di Parsel, Kamis (7/9)
Dijelaskan Saribuddin, bahwa proses pengukuran batas tanah adalah langkah yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur publik seperti KUA, apalagi untuk pelaksanaan revitalisasi KUA, maka ukuran tanah harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Batas tanah yang jelas adalah fondasi penting dalam pembangunan KUA yang akan berfungsi sebagai pusat pelayanan agama bagi masyarakat di Kecamatan Parsel,” ucap Saribuddin.
Usai mengukur tanah, Saribuddin menyampaikan apresiasinya kepada tim yang terlibat dalam proses pengukuran ini, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan. Karena berkat kerja keras tim BPN telah membantu untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar.(pr/klik)