klikkalimantan.com, BANJARMASIN-Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengukukuhkan sebanyak 65 orang anggota Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi di Provinsi Kalsel periode 2023-2027 di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kalsel, Rabu (13/09).
Ditunjuk sebagai Ketua KAD Anti Korupsi Kalsel, Shinta Laksmi Dewi. Shinta juga Ketua Kadin Kalsel. Anggota lainnya terdapat sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel. Seperti Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Endri, Kadis Pariwisata, Muhammad Syarifuddin, Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa, Rahmaddin, Kadis PU dan Penataan Ruang, Ahmad Solhan, Kadis Kesehatan, dr Diauddin, Kadis Komunikasi dan Informatika, HM Muslim, dan Kadis Koperasi dan UKM, Gt Yanuar Noor Rifai.
Saat pengukuhan komite tersebut dihadiri langsung oleh Kasatgas 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Ipi Maryati Kuding. Selain itu, hadir pula dalam pengukuhan tersebut Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, Pimpinan Forkopimda Kalsel, Forkopimda Kabupaten/Kota se-Kalsel, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
“Betapa negara dan rakyat dirugikan oleh tindak pidana korupsi. Bahkan, korupsi adalah salah satu yang menjadi penghambat kesejahteraan rakyat dan kesuksesan pelaksanaan sebuah pemerintahan,” ujar Sahbirin Noor, biasa disapa Paman Birin.
Oleh karena itu, kata Paman Birin, eksistensi KAD Anti Korupsi Kalsel diharapkan bisa menjadi salah satu upaya dalam mengurangi tindak pidana korupsi di Banua, sehingga masyarakat di daerah ini menjadi sejahtera dan makmur ekonominya.
“Harapan saya KAD Anti Korupsi Kalsel menjadi wadah yang baik bagi kita dalam rangka menuju kesejahteraan bersama. Selain itu, komite ini mampu berfungsi sebagai filterisasi dalam keinginan melakukan tindakan memperkaya diri yang masuk ranah korupsi,” kata Paman Birin.
Apalagi tambah Paman Birin, anggota KAD Anti Korupsi Kalsel terdiri dari beragam latar belakang. Karena itu, ia berharap dari keragaman anggotanya tersebut akan membuktikan keinginan yang kuat dalam menghapus korupsi di Banua ini.
“Saya perintahkan hancurkan kemiskinan, hancurkan kebodohan, hancurkan keterbelakangan. Seandainya tekat ini sudah merasuk dalam jiwa kita semua, maka saya yakin yang namanya korupsi pasti akan hilang,” tukas Paman Birin.
Ketua KAD Anti Korupsi Kalsel, Shinta Laksmi Dewi menyampaikan, bahwa KAD adalah salah satu bentuk antisipasi dalam menyelesaikan masalah di dunia usaha, sekaligus untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang jujur dan professional dalam membentuk ekosistem pelaku usaha yang berintegritas.
“Untuk kepengurusan KAD Anti Korupsi Kalsel nantinya akan bertanggungjawab kepada gubernur dan bertugas memberikan fasilitas komunikasi antara publik dan privat, menginventarisir dan mendiskusikan permasalahan dunia usaha, memberikan rekomendasi penyelesaian, serta mensosialisasikan kebijakan program pemerintah tentang anti korupsi, dan mengedukasi nilai-nilai antikorupsi kepada Masyarakat,” kata Shinta.
Senada, Deputi Bidang Pencegahan KPK RI melalui Kepala Satuan Tugas 4, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Ipi Maryati Kuding, menyampaikan hal serupa. KAD Anti Korupsi Kalsel hadir sebagai forum dialog antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah untuk membahas isu-isu strategis, khususnya terkait dunia usaha. Sementara KPK hadir hanya sebagai overside party yang berperan untuk memfasilitasi pembahasan isu-isu tersebut.(pr/klik)