klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah memastikan akan melakukan penelusuran terhadap kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar yang diduga menerima gratifikasi saat kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 6 September 2023 lalu.
“Berdasarkan hasil Pleno pada Jumat 22 September 2023, Bawaslu Kabupaten Banjar telah menyepakati akan melakukan penelusuran informasi awal terkait dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024 KPU Kabupaten Banjar sebagaimana yang diberitakan beberapa media,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha melalui pesan singkat via WhatsApp, Sabtu (23/9/2023).
Menindaklanjuti hasil rapat Pleno tersebut, lanjut M Hafizh Ridha. Maka, Bawaslu Kabupaten Banjar akan membentuk Tim Penelusuran.
“Tim Penelusuran akan dipimpin Pak Muhaimin selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Insya Allah dimulai dari hari Senin, selama tujuh hari kerja,” katanya.
Terkait adanya kasus dugaan gratifikasi pada pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar tersebut sebelum menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2012-2017 Mahyuni yang menekankan agar Bawaslu Kabupaten Banjar segera bertindak, dan jangan sampai hanya menunggu laporan.
“Bawaslu harus proaktif ketika ada informasi, dan segera lakukan langkah-langkah penanganan untuk menjadikan sebuah bukti temuan, apakah memang ada dugaan tersebut. Mudahan-mudahan Bawaslu serius menangani persoalan tersebut. Jika terbukti adanya dugaan tersebut dapat segera diproses,” harapnya.
Bahkan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Mukhlis mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar harus menindaklanjuti terhadap segala bentuk laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
“Karena itu ketika ada kasus dugaan pelanggaran, Bawaslu akan mencari delik-delik terkait formil pelanggaran yang dilakukan seperti apa, dan hal lainnya. Artinya peristiwa tersebut akan dikupas secara utuh, karena hal ini masih dugaan pelanggaran atau asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Terlebih, lanjut Akhmad Mukhlis, terkait kasus dugaan pelanggaran tersebut juga sudah mendapat tanggapan dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang dibentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yakni Varinia Pura Damaiyanti.(zai/klik)