Raperda Penanganan Bencana Karhuta Tahun Depan Diajukan ke Dewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, dimotori Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini sedang menyusun naskah akademik rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tahun depan, raperda tersebut direncanakan akan diajukan ke DPRD Kabupaten Banjar.

Menurut Warsita, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar saat menjadi pembina apel kerja gabungan lingkup Pemkab Banjar, Senin (16/10/2023), rencana diusulkan raperda karena sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan mencakup tahap pra bencana, saat darurat, dan pasca bencana.

Menurutnya, ussulan raperda dalam rangka memperkuat regulasi kebijakan penanggulangan bencana.
Dikatakan, saat ini wilayah Kabupaten Banjar berada dalam status siaga darurat bencana karhutla dan kekeringan sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Bupati Banjar nomor 188.45/344/KUM/2023 tanggal 1 Juli 2023 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023. Luas lahan terbakar sampai saat ini sudah mencapai 770.81 hektare.

Berbagai upaya pemadaman melalui darat dan udara dilakukan bekerja sama dengan Pemprov Kalsel dan BNPB. Wilayah Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan wilayah bandara menjadi prioritas atau Ring 1 penanganan karhutla. Selain itu Kecamatan Karang Intan, Martapura, Martapura Barat, Cintapuri Darussalam dan Sungai Tabuk menjadi wilayah dominan terjadinya karhutla. (to/klik)

BACA JUGA :
Disnakbun Tingkatkan Potensi SDA untuk Dongkrak Ekonomi Peternakan dan Perkebunan
Scroll to Top