Diprotes, Tanah Milik Pemkab Banjar Bersengketa?

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
SENGKETA - Spanduk-spanduk bertuliskan kalimat bernada protes atas sengketa kepemilikan lahan yang saat ini tercatat sebagai aset milik Pemkab Banjar di Jalan A Yani KM 48, Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. (foto: zai/klik)

klikkalimantan.com – “Tanah milik Anang Uah yang dijual mantan Pembakal H Badri menggunakan surat tanda tangan palsu bahkan dilindung aparat yang menggunakan kewenangan”.

Ditulis dengan huruf kapital berwarna merah, penggalan kalimat pada spanduk yang terpampang di pinggir Jalan A Yani KM 48, Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tersebut mencolok indera penglihatan para pengguna jalan. Tak hanya satu, dari pantauan klikkalimantan.com, ada tujuh spanduk bertuliskan kalimat senada, dengan bentuk tulisan yang sama terpasang di atas lahan persawahan sejak sekitar sepekan terakhir.

Entah siapa yang memasangnya. Namun dibaca dari penggalan kalimatnya, spanduk dipasang sebagai bentuk protes atas sebuah sengketa kepemilikan lahan. Terlebih lagi, spanduk-spanduk dipasang berdekatan dengan plang keterangan kepemilikian atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Kendati di plang yang terpasang, tidak disebutkan luas lahan dan nomer registrasi.

M Mahyudi, Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar dikonfirmasi klikkalimantan.com, Selasa (20/8/2019) memastikan lahan tersebut milik Pemkab Banjar.

Tentang spanduk-spanduk berisi protes atas perkara sengketa lahan, Mahyudi mengaku tak berdampak pada status kepemilikian lahan. Karena menurutnya, sudah ada surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3) perkara sengketa lahan. “Karena saat persidangan, yang bersangkutan tidak memiliki bukti kuat,” kata Mahyudi.

Ditanya ihwal persidangan atas sengketa lahan dan terbitnya SP3, Mahyudi mengaku tak mengetahuinya lantaran belum lama menjabat sebagai Kabid Aset Daerah di BPKAD. Begitu pun saat ditanya luas lahan milik Pemkab Banjar, Mahyudi mengatakan, data base luas lahan dipegang stafnya yang kebetulan sedang berada di lapangan.

“Di plang memang tidak tercantum luas lahan, tapi kami tetap punya datanya. Yang bersengka itu kan pemilik lahan semula dengan ahli waris lainnya, harusnya itu bisa mereka selesaikan sendiri. Kalau memang dia sudah memiliki bukti kuat, kenapa tidak diajukan. Seandainya mengarah ke pihak kami, kami pun siap melanjutkannya ke persdidangan,” kata Mahyudi. (zai/to/klik)

BACA JUGA :
PAD Balangan Terendah se-Kalsel
Scroll to Top