klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (10/10/2023) beragenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6/2016 tentang Ijin Penggunaan Pemanfaatan tanah (IPPT), Raperda tentang Olahraga, dan Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dipimpin Ketua DPRD, Fadliasyah Akbar, rapat paripurna dihadiri Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin yang juga menyampaikan jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi.
Pada rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Banjarbaru sepakat atas tiag raperda yang diusulkan dibahas di tahap selanjutya.
Utamanya Rapaerda tentang pencabutan Perda Nomor 6/2016. Fraksi Nasdem misalnya. Menyetujui pencabutan perda karena memang regulasi daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dnegan ketentuan PP Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Perantaan Ruang yang saat ini pengurusan perizinan sesuai ketentuan OSS. Ini sebagai konsekwensi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pun dengan Fraksi Golkar, pencabutan Perda IPPT telah sesuai amanat UU yang mau tidak mau harus silaksanakan. Karena itu, fraksi ini menyarankan agar tidak perlud ibentuk panitia khusus (pansus) untuk menggodok raperda tersebut. (to/klik)