Komisi IV DPRD Sidak Bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang Retak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar melakukan inpeksi mendadak ke Puskesmas Martapura 2

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman, menilai bangunan ruko tiga lantai di samping ruas Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, yang difungsikan sebagai tempat layanan kesehatan sementara dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2, tidak layak.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar yang akrab disapa Antung Aman saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) perdana Komisi IV ke bangunan ruko tiga lantai yang dijadikan pusat layanan sementara pasca bangunan gedung UPT Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, mengalami keretakan dan harus dikosongkan pada 19 Juli 2023 lalu.

“Berdasarkan hasil peninjauan Komisi IV, bangunan ruko tiga lantai tersebut sangat tidak layak difungsikan sebagai Puskesmas sementara. Terlebih, para pegawainya tidak memiliki ruangan, dan terpaksa hanya duduk lesehan,” ujarnya, usai melakukan Sidak, Jum’at (1/12/2023) sekitar 9.00 Wita.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menilai bangunan Puskesmas Martapura 2 tidak layak, karena sejumlah sarana dan fasilitas yang perlu dibenahi.

Lalu, apakah layanan kesehatan UPT Puskesmas Martapura 2 di Jalan Veteran harus kembali dipindahkan ke tempat lain yang lebih layak?

Politisi senior Golkar ini menjelaskan, tentu proses pemindahan harus berdasarkan anggaran.

“Bangunan ruko tiga lantai ini saja biaya per tahunnya sebesar Rp150 Juta, karena biaya sewa satu toko per tahun Rp50 Juta. Karena itu, kedatangan kami kemari untuk menanyakan langsung kepada Kepala UPT Puskesmas. Namun yang bersangkutan masih berada di luar daerah,” katanya.

Usai meninjau bangunan layanan sementara UPT Puskesmas Martapura 2, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar juga melakukan peninjauan di gedung UPT Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, yang berhenti dioperasikan karena mengalami keretakan.

“Kalau kami lihat, bangunan Puskesmas Martapura 2 ini tidak dapat difungsikan. Terlebih berdasarkan keterangan pihak Puskesmas, Dinas PUPRP sudah memberikan keterangan bahwa bangunan tersebut memang tidak layak difungsikan. Kalau memang tidak layak, mau direlokasi ke mana?” katanya.

BACA JUGA :
Ada Sanksi Denda Jika Telat Daftarkan Anak ke BPJS

Atas dasar tersebutlah, Komisi IV DPRD dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah instansi terkait. Baik Dinas Kesehatan (Dinkes), PUPRP Kabupaten Banjar, serta Kepala UPT Puskesmas Martapura 2, untuk minta kejelasan dan langkah apa yang akan diambil ke depan.

“Kalau ditelusuri, sepertinya kesalahan ada di perencanaan awal. Dengan kontur tanah lembek, tanah rawa, harusnya perencanaan lebih matang. Karena itu, kita akan minta keterangan instansi terkait, seperti apa langkah ke depannya. Apakah bangunan Puskesmas yang retak ini dibiarkan begitu saja, atau mau dijadikan apa? Karena ini aset negara,” ucapnya.

Jika tetap dibiarkan tanpa adanya upaya lainnya, tambah Antung Aman, dikhawatirkan bangunan tersebut akan menjadi rumah hantu.(zai/klik)

Scroll to Top