Lima Komisioner KPU Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 6 September 2023 lalu.

Kendati telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Namun, lima komisioner KPU Kabupaten Banjar masih dapat bernapas lega, sebab sanksi yang dijatuhkan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI pada gelaran sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023 tersebut hanya berupa sanksi peringatan.

Dalam gelaran sidang yang dilaksanakan secara virtual pada, Rabu (28/2/2024). Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito telah membacakan putusan sanksi terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Pertama, DKPP RI mengabulkan aduan teradu untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner KPU Kabupaten Banjar, yakni Kepada Ketua KPU sekaligus merangkap sebagai anggota Kabupaten Banjar, M Noor Aripin, M Ridha, Rizky Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib, dan Rusmilawati.

“Dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banjar untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membaca sanksi yang dijatuhkan.

Selain itu DKPP RI memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi terhadap putusan tersebut.

Perlu diketahui, pasca ramai pemberitaan sejumlah media terkait kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar pada 6 September 2023 lalu, Bawaslu telah melakukan penelusuran, dan menghentikan penelusuran kasus tersebut pada 3 November 2023 lalu karena tak menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Kendati demikian, kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024 yang diadukan Ali Fahmi yang kini menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 1 dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) justru bergulir di DKPP hingga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) usai dilakukan verifikasi materiil pada tanggal 7 Desember 2023, dan dipublikasikan di laman https://dkpp.go.id pada 13 Desember 2023.(zai/klik)

BACA JUGA :
Bupati Banjar Pastikan Normalisasi Folder Antalangu
Scroll to Top