klikkalimantan.com, BANJARBARU-Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemprov Kalsel, Husnul Hatimah, membuka rapat Koordinasi Tim Penyusun, Perumus dan Penghitung Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum di Provinsi Kalsel Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Biro Perekonomian Setda Pemprov Kalsel, Lt. 3, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa (5/3/2024), pagi.
Rapat tersebut membahas langkah awal dalam menentukan tarif air minum yang berbeda-beda di setiap daerah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan kemampuan masyarakat. Rapat koordinasi ini sendiri dihadiri oleh perwakilan dari beberapa SKPD lingkup Kalsel, BUMD air minum, dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Kalsel.
“Rapat internal ini merupakan langkah awal dalam menentukan tarif air minum yang adil dan terjangkau bagi masyarakat, apalagi gubernur hendak memastikan bahwa semua masyarakat Kalsel mendapatkan akses air minum yang layak dengan harga yang terjangkau,” ujar Husnul Hatimah.
Rapat ini, kata Husnul Hatimah, merupakan langkah awal saja dalam menentukan tarif air minum BUMD di Provinsi Kalsel Tahun 2025. Namun, untuk tarif air minum, sebutnya, nantinya akan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti biaya produksi, biaya operasi, tingkat inflasi, dan kemampuan nasyarakat.
Selain itu, tambah Husnul, tarif air minum akan berbeda-beda pada setiap daerah, tergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Untuk daerah yang memiliki biaya produksi tinggi dan kemampuan masyarakat yang rendah, kemungkinan tarif air minumnya akan lebih rendah pula.(pr/klik)