klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar siap sampaikan garis besar isi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 ke Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar Nashrullah Shadiq untuk mengakomodir keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Kami akan mencoba mencarikan jalan tengahnya. Karena, kalau berbicara RPJPD berarti kita bicara Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan produk dari eksekutif dan legislatif,” ujarnya pada Senin (12/8/2024).
Paling tidak, lanjut Nashrullah, apa yang disampaikan ke Parpol peserta Pemilu merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait Raperda RPJPD tersebut.
“Kalau memang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar diminta untuk memberikan penyampaian terkait RPJPD, jalan tengahnya, mungkin yang kami sampaikan terkait rancangan akhir RPJPD. Artinya dokumen yang disampaikan sudah kita sampaikan ke DPRD,” katanya.
Mengingat, tambah Nashrullah, sosialisasi Raperda RPJPD dapat disampaikan jika sudah legal formal.
“Kami menamakannya bukan kegiatan sosialisasi, tapi penyampaian rancangan akhir. Tentunya kita juga akan minta arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Harapan kita Raperda tetap dapat dirampungkan akhir Agustus 2024,” ucapnya.
Permintaan KPU agar Pemkab Banjar menyampaikan garis besar isi Raperda RPJPD 2025-2045 ke Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tersebut bukan tanpa alasan.
Mengingat, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat 1, huruf d poin 4. Selain dokumen lainnya, bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar harus menyertakan dokumen naskah visi, misi, dan program kerja sesuai dengan RPJPD saat pendaftaran pada 27 – 29 Agustus 2024 mendatang.(zai/klik)