klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, dimotori Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Focus Group Discussion (FGD), Selasa (20/8/2024) di Hotel Grand Qin Banjarbaru. FGD dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman ini sebagai tahapan awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sekda Hilman mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria atas bantuan teknis perihal penyusunan MATEK dan Ranperkada di Kabupaten Banjar. Ia berharap dengan adanya bantuan teknis ini mempercepat pemenuhan RDTR serta berdampak pada meningkatnya iklim investasi di daerah.
“Kehadiran kita dalam diskusi ini merupakan upaya bersama, menunjukan komitmen dan kepedulian dalam upaya penataan ruang yang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyusunan RDTR merupakan aspek krusial dalam mendukung investasi di suatu daerah dikarenakan beberapa alasan diantaranya RDTR memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh investor, RDTR mendukung perencanaan terintegrasi dengan mempertimbangkan aspek relevan seperti insfrastruktur lingkungan dan kebutuhan sosial. Selain itu juga mempercepat proses perizinan dan administrasi.
“Dengan adanya RDTR yang nantinya akan terintegrasi dalam sistem OSS, maka proses perizinan pemanfaatan tata ruang akan menggunakan skema Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Konfirmasi KKPR) yang memiliki standar waktu pelayanan selama 1 hari kerja,” jelasnya.
“Kehadiran kita dalam diskusi ini merupakan upaya bersama, menunjukan komitmen dan kepedulian dalam upaya penataan ruang yang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Sekda menambahkan, penyusunan RDTR merupakan aspek krusial dalam mendukung investasi di suatu daerah dikarenakan beberapa alasan diantaranya RDTR memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh investor, RDTR mendukung perencanaan terintegrasi dengan mempertimbangkan aspek relevan seperti insfrastruktur lingkungan dan kebutuhan sosial. Selain itu juga mempercepat proses perizinan dan administrasi.
“Dengan adanya RDTR yang nantinya akan terintegrasi dalam sistem OSS, maka proses perizinan pemanfaatan tata ruang akan menggunakan skema Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Konfirmasi KKPR) yang memiliki standar waktu pelayanan selama 1 hari kerja,” kata Hilman. (to/kik)