Tak Netral Saat Pilkada, Ada Sanksi Pidana untuk Pelanggar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar imbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri jaga netralitas saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Ridha usai kegiatan sosialisasi di Hotel Aston Banua, Kecamatan Gambut pada Jumat (13/9/2024).

“Memang hingga hari ini tahapan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik. Tapi, kalau berkaca dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pileg, dan Pilkada selalu saja ada didapati laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang kemungkinan disebabkan semangat yang berlebihan sehingga offside,” ujarnya.

Mencegah hal itu terjadi, Bawaslu Kabupaten Banjar pun melakukan berbagai upaya, salah satu melalui kegiatan sosialisasi terkait imbauan agar saat Pemilu, tak terkecuali pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024 ASN, TNI dan Polri harus netral.

“Permasalahan ini tidak bisa dianggap remeh. Karena itu harus kita ingatkan kembali melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, baik ASN, TNI, Polri, Apdesi, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Ormas, bahwa pada setiap tahapan Pilkada ini netralitas harus dijaga,” imbaunya.

Terlebih, lanjut Muhammad Hafizh, masa tahapan kampanye di Pilkada serentak tahun ini cukup singkat, yakni hanya selama dua bulan terhitung dari 25 September – 23 November 2024, berbeda dengan pelaksanaan Pilkada di tahun sebelumnya.

“Bisa jadi pada tahapan kampanye yang cukup singkat ini dapat meminimalisir pelanggaaran Pemilu terkait netralitas ASN, tapi bisa juga sebaliknya, karena tahapannya yang sangat padat. Inilah yang harus kita jaga dan cegah sesuai pesan Bawaslu RI, yakni mengutamakan pencegahan sebelum penindakan,” ucapnya.

Hadir selaku narasumber, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2018-2023, Nur Kholis Majid menjelaskan, netralitas ASN, TNI, dan Polri harus dijaga sejak ditetapkannya bakal Paslon pada 22 September sebagai Paslon kepala daerah di Pilkada 2024.

BACA JUGA :
Pilkada Kabupaten Banjar, Kantong APBD Tersedot 2,25 Persen

“Netralitas ASN harus dijaga sejak bakal Paslon ditetapkan KPU sebagai Paslon. Karena berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas, jika ASN terlibat aktif atau Paslon melibatkan ASN pada Pemilu ada sanksi pidananya, baik untuk Paslon atau ASN itu sendiri,” tegasnya.

Sebab, tambah Nur Kholis Majid, berdasarkan UU dan noma hukum administrasi pemerintahan serta norma hukum Pemilu, ASN harus menjaga etik dan kedisiplinannya yang telah diuangkan dalam UU dan peraturan ASN itu sendiri.

“Dan kedudukan Bawaslu harus mengawal proses netralitas ASN dari aspek hukum lainnya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait netralitas. Tentunya juga harus dilihat secara formil dan materil terkait dugaan pelanggarannya,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top