KPU Nyatakan Berkas Pencalonan Dua Paslon Bupati – Wakil Bupati Memenuhi Syarat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar nyatakan berkas persyaratan pencalonan untuk dua bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati, yakni H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie dan Paslon H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim sudah memenuhi syarat. Jumat (13/9/2024)

Perihal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib saat menyerahkan Berita Acara (BA) terkait hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas syarat pencalonan kepada tim perwakilan dua bakal Paslon bupati – wakil bupati yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 27 November 2024 mendatang.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas syarat pencalonan untuk dua bakal Paslon, dan berdasarkan hasil pengamatan dan pencermatan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), keduanya sudah dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ajis juga memastikan berkas syarat pencalonan untuk dua bakal Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar yang telah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan juga dapat dilihat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silonkada), dan dinyatakan memenuhi syarat.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, maka tahap selanjutnya memasuki tahap tanggapan masyarakat terhitung dari 15 – 18 September. Jadi masyarakat dapat memberikan tanggapan dan informasi ke KPU baik secara langsung atau melalui website resmi KPU untuk kedua Paslon. Saat ini sekretariat tengah membuatkan pengumumannya dilengkapi dengan formatnya guna memudahkan masyarakat,” beber Ajis didampingi dua komisioner KPU lainnya, yakni Rizky Wijaya Kusuma dan Rusmilawti.

Hadir dalam penyerahan BA. Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banjar Ramlianoor juga menyatakan serupa, yakni berkas persyaratan pencalonan untuk dua bakal Paslon Bupati – Wakil Bupati yang diserahkan pada 27 – 29 Agustus dan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 6 – 8 September 2024 sudah dinyatakan lengkap.

BACA JUGA :
RPJP Tak Rampung Tepat Waktu, Kepala Daerah dan DPRD Terancam Tak Bergaji

“Secara administratif sudah memenuhi syarat. Sejak diserahkan pada saat pendaftaran Paslon di KPU sudah kami awasi hingga pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan berkas fisik dan pada aplikasi Silonkada. Masing-masing Paslon sudah menyampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI,” ucapnya.

Dengan demikian, papar Ramlianoor, semua berkas sudah sesuai dengan ketentuan persyaratan pencalonan dan syarat calon telah memenuhi syarat secara administratif, dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran secara administratif.

“Selanjutnya memasuki tahap tanggapan masyarakat. Tanggapan masyarakat sangat penting bagi penyelenggaraan Pemilu, karena kita tidak mengetahui bagaimana jejak rekam kedua Paslon. Sehingga informasi dan pemberitahuan masyarakat yang disampaikan secara resmi ke KPU dapat dilakukan klarifikasi kepada kedua Paslon,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top