klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 799 Tahun 2024, tahap penetapan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan terhitung dari 14 – 21 September 2024 mendatang.
Atas dasar tersebutlah, hari ini KPU Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat kabupaten untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang bersama stakeholder terkait di salah satu rumah makan Kampung Nusantara Resort, Jalan Pintu Air, Gang Patmaraga, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura. Rabu (18/9/2024).
“Untuk penetapan jumlah pemilih di Kabupaten Banjar, Insya Allah akan dilaksanakan pada 20 September 2024 dalam gelaran rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat kabupaten. Karena itu hari ini dilakukan sinkronisasi,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar M Ridha.
Begitu juga terkait perbedaan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar dengan data jumlah pemilih yang ditetapkan KPU 426.245 DPS pada 11 Agustus 2024 kemarin juga telah dilakukan pemuktahiran data berdasarkan hasil pencermatan pada masa tanggapan dan masukan masyarakat.
“Jumlah data DPS dengan Disdukcapil memang terjadi selisih sekitar 2000 pemilih. Setelah dilakukan pencermatan, data yang dihimpun tersebut masuk dalam pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab data pemilih telah meninggal dunia, namun tidak mengurus secara administrasi atau membuat akta kematian sehingga masih terdata,” katanya.
Kendati demikian, lanjut M Ridha, dalam proses penyusunan data, data pemilih yang telah meninggal dunia dapat dimasukan dalam data pemilih TMS dengan meminta lembaga atau instansi terkait untuk menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Data jumlah pemilih yang akan ditetapkan KPU memang akan terjadi perubahan, dan kemungkinan akan berkurang. Karena data Lahir Mati Pindah Datang (Lampid) yang diturunkan dari Kementerian kemarin sudah dilakukan pencermatan, dan berkurang sekitar 600 pemilih dari data DPS kemarin. Tapi data inikan sifatnya dinamis, bisa juga terjadi penambahan sebelum penetapan,” ucapnya.
Tak hanya itu, papar M Ridha lebih jauh, setelah data jumlah pemilih ditetapkan sebagai DPT pada 20 September 2024 mendatang. Terhitung dari 17 September – 20 November, masyarakat yang baru pindah datang yang belum masuk dalam DPT sudah dapat melakukan proses di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kami juga sudab menginstruksikan semua jajaran untuk membuka posko layanan pindah pemilih, dan terus melakukan sosialisasi terkait DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tuturnya.
Turut serta menambahkan, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas Bawaslu Kabupaten Banjar Muhaimin memastikan pihaknya sudah melakukan pengawasan secara berjenjang terkait sinkronisasi jumlah daftar pemilih yang telah dilaksanakan KPU.
“Kita sudah memberikan masukan, tanggapan di semua tingkatan hingga hari ini dilakukan sinkronisasi. Harapan kita semua hasil kerja Bawaslu di semua tingkatan dapat betul-betul dimasukan dalam proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menuju DPT,” harapnya.
Dengan demikian, DPT yang diterbitkan dan ditetapkan KPU dapat menjadi data DPT yang benar-benar akuntabel dan mengakomodir hak-hak masyarakat secara keseluruhan.(Zai/klik)