klikkalimantan.com, PARINGIN-Kejaksaan Negeri Balangan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka memberikan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di Aula Tumenggung Jalil Kantor Inspektorat Balangan di Parsel, Balangan, Selasa (24/9/2024).
Saat penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, hadir Bupati Balangan, H Abdul Hadi, Kajari Balangan, Mangantar Siregar, Kepala SKPD Balangan, Unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
“Saya mengapresiasi terhadap Kejari Balangan, seluruh SKPD Balangan, terutama Inspektorat Balangan yang bertindak sebagai koordinator kegiatan ini,” ujar Hadi, sapaan Abdul Hadi.
Dari perjanjian kerjasama ini, harap Hadi, dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dari kerjasama ini pula, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Balangan.
Kajari Balangan, Mangantar Siregar menyatakan, penandatanganan ini merupakan langkah preventif dalam menghadapi berbagai masalah hukum di Kabupaten Balangan.
“Tindakan ini adalah langkah preventif agar Pemkab Balangan dapat berkolaborasi dengan Kejari Balangan terkait berbagai masalah hukum dan tata kelola keuangan,” tutur Siregar.
Selain itu, tambah Siregar, kerjasama ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara kedua institusi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Dengan sinergi ini pula, kita dapat menciptakan kerjasama yang lebih erat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi kedepannya,” imbuh Siregar.(pr/klik)