Pemkab Banjar Segera Selesaikan Masalah Penolakan Puluhan ASN Terhadap Dian Marliana

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar segera menyelesaikan permasalahan terkait penolakan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas kembalinya Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos).

Terlebih, aksi penolakan tersebut dituangkan puluhan ASN dengan menggembok pintu utama kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, sekaligus memasang dua spanduk bertuliskan ‘KAMI MENOLAK !!! ATAS KEMBALINYA DIAN MARLIANA SEBAGAI KEPALA DINSOSP3AP2KB KABUPATEN BANJAR ‘ yang terpampang di depan pintu dan pagar halaman kantor Dinsos pada Rabu (25/9/2024).

“Terkait permalasahan tersebut kami akan mempelajari fakta, data, dan proses yang sedang berlangsung sesuai dengan peraturan dan ketentuan terkait kepegawaian, serta terkait dengan kewenangan Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Banjar mengenai kepegawaian,” ujar Mokhamad Hilman.

Aksi penolakan tersebut dilakukan puluhan ASN pada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar karena menilai proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilaksanakan Majelis Kode Etik belum selesai. Namun, Dian Marliana yang tengah dibebas tugaskan sebagai pejabat definitif Kepala Dinsos atau non job tiba-tiba dikembalikan sebagai Kepala Dinsos.

“Saat ini memang ibu Dian Marliana tengah mengambil cuti, sehingga yang menjalankan tugasnya Pelaksanaan Harian (Plh). Karena itu, sesuai dengan hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik akan dilakukan konseling kepada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar,” katanya.

Dengan dilakukannya komunikasi melalui konseling tersebut, lanjut Mokhamad Hilman, diharapkan dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah akan dilakukan mediasi atau tidak.

“Atau mungkin dapat ditemukan indikasi lain terkait pelanggaran disiplin yang dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan aspek-aspek manajemen ASN dan kepegawaian, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku pada kondisi terkini,” ucapnya.

BACA JUGA :
Ante dan Postmortem, Jamin Daging Sapi Layak Konsumsi di Haul ke-15 Guru Sekumpul

Karena itulah, lanjut Mokhamad Hilman, untuk memberikan kepastian hukum terkait penanganan masalah tersebut akan melakukan komunikasi terlebih dahulu.

“Jadi, indikasi terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan hasil sidang Majelis Kode Etik sebelumnya akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan data, fakta, dan analisis yang telah dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil tersebutlah, tambah Mokhamad Hilman, akan menjadi dasar untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Karena saat ini Kabupaten Banjar dipimpin Pjs bupati, dan hal ini juga menjadi dasar pertimbangan. Harapan kita semoga bisa bersabar, karena ada aturan dan ketentuan yang mengatur mekanisme untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top