Unggahan Video Membeli Kue Kalalapon Rp650.000 Mendadak Viral, Satlantas Polres Banjar Jelaskan Kronologisnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Baru-baru ini video berdurasi 46 detik yang diunggah seorang pengendara motor roda dua di media sosial (medsos) mendadak viral usai membeli kue khas Banjar Kalalapon tak jauh dari perempatan jalan lampu merah sekumpul.

Pasalnya, dalam unggah video berdurasi 46 detik tersebut, pria dalam video itu mengaku telah membeli kue Kalalapon seharga Rp650.000 tak jauh dari traffic light yang berada di perempatan ruas jalan sekumpul dan Ahmad Yani Km 38.

“Kenapa jadi Rp650 ribu? Karena langsung ditilang oleh polisi di lampu merah pertama. Sedih ada jua boy ae tapi yang ngaran kita handak becari, lakas-lakas ditabusi ae supaya bisa becari esok,” ungkap pria tersebut dalam bahasa Banjar.

Menanggapi unggahan video yang viral di medsos tersebut, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Risda Idfira akhirnya angkat bicara dan menjelaskan kronologis sebenarnya.

“Sekitar pukul 17.00 Wita anggota Satlantas Polres Banjar melakukan kegiatan plotting yang dilaksanakan saban harinya. Saat itu petugas melihat seorang pengendara menggunakan motor full stiker tanpa adanya plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) yang berjarak agak jauh dari lampu lalu lintas,” ujarnya pada Kamis (26/9/2024).

Menyadari dengan keberadaan anggota Satlantas yang tengah bertugas, lanjut AKP Risda, pengendara tersebut akhirnya menepi kekiri jalan.

“Kalau kendaraan bermotornya lengkap tentunya dia berani saja lewat. Karena menyadari ketidak lengkap kendaraan bermotornya, sehingga menepi dan mungkin berpura-pura membeli kue Kalalapon,” ucapnya.

Setelahnya, papar AKP Risda, anggota yang bertugas mendatangi pengendara tersebut untuk menanyakan kemana plat motornya, dan kelengkapan surat menyuratnya, baik SIM dan STNK.

“Ternyata STNK motornya sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya. Dengan adanya pelanggaran tersebut anggota membawa pelanggar ini ke Pos Polisi Simpang Empat Sekumpul untuk diberikan sanksi tilang,” katanya.

BACA JUGA :
Hingga Bupati Saidi, 7.555 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki

Bahkan, tambah AKP Risda, yang bersangkutan minta bantuan anggota untuk melakukan pembayaran tilang melalui BRIVA sehingga motor tersebut bisa dikeluarkan.

“Atas pelanggaran tersebut, pelanggar dikenakan pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 bahwa kendaraan bermotor tidak dipasang plat nomor polisi. Kedua, 288 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 5 bahwa kendaraan bermotor ini tidak dilengkapi dengan STNK dan 288 ayat 1 juncto pasal 70 ayat 2 bahwa STNK tersebut tidak ada pengesahan karena tidak bayar pajak,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top