klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar gelar Press Release Hasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di ruas Jalan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura pada 28 September sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, tepatnya di depan Madrasah Darussalam Tahfidz dan Ilmu Qur’an.
Bertempat di ruang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Dalam keterangan resminya digelaran press release, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution mengatakan, ketiga pelaku Curas, yakni tersangka berinisial MS (21), MF (16) dan tersangka berinisial MFR (19) telah berhasil diamankan Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel dan Polres Banjar dalam kurun waktu kurang dadi 24 jam.
“Saat melakukan aksinya, ketiga pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras (miras) oplosan,” ujarnya.
Dalam keadaan mabuk tersebutlah, lanjut Kompol Faisal Amri Nasution didampingi Kabag Ops Polres Banjar AKP Matnur, dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Banjar IPDA Anwar, ketiga pelaku yang mengendarai motor Honda Vario di ruas Jalan Tanjung Rema mengayun-ayunkan senjata tajam (Sajam) jenis celuritnya hingga akhirnya bertemu dengan korban pertamanya, yakni Ahmad yang melintas di ruas Jalan Tanjung Rema sepulang dari tempat kerja.
“Saat berpapasan dengan Ahmad, tersangka MS langsung membacok ke arah Ahmad hingga jari kelingking sebelah kanannya terluka. Tapi Ahmad berhasil langsung melarikan diri menggunakan motor yang dikendarai,” jelasnya.
Tak berapa lama kemudian, papar Kompol Faisal Amri Nasution, korban kedua, yakni Muhammad Rifqi yang juga melintas di ruas jalan Tanjung Rema usai pulang kerja bertemu dengan tiga orang pelaku Curas tersebut yang sudah siap menghadang korban dengan sajam.
“Ketiga pelaku langsung menghampiri korban kedua dengan mengayun-ayunkan sajamnya. Muhammad Rifqi yang mencoba mempertahankan motor Honda Scoopy-nya pun terjatuh, dan bergegas lari menyelamatkan diri dengan meninggalkan motornya,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka, yakni berinisial MS dan MFR terancam maksimal hukuman pidana selama 12 tahu sesuai dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2. Sedangkan tersangka berinisial MF yang masih berusia di bawah umur akan diproses sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Salah satu tersangka, yakni berinisial MS mengaku baru pertama kalinya melakukan perbuatan tersebut karena tengah butuh duit untuk membayar uang kontrak. Ditambah mereka bertiga baru saling kenal.
“Yang mengajak membawa Sajam setelah mabuk miras itu si MF, awalnya cuman mau cari musuh saja. Yang jelas saya kapok enggak mau lagi melakukan perbuatan ini,” tuturnya dengan penyesalan.(zai/klik)