DPRD Balangan Ajukan Raperda Inisiatif Perlindungan Perkebunan Rakyat dan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, PARINGIN – Beberapa waktu lalu, DPRD Balangan menginisiasi Raperda Inisiatif terkait Perlindungan Perkebunan Rakyat dan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Atas ususlan tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Balangan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Senin (23/9/2024).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan Nomor : 038/256/SETWAN-BLG/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan (Inisiatif DPRD).

Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardiah yang menyampaikan daftar Raperda yang akan dilakukan harmonisasi.

“Pada Harmonisasi kali ini, akan dibahas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Balangan tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat dan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Dengan harmonisasi Raperda, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Kalsel akan memberikan tanggapannya,” ujarnya.

Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan DPRD Balangan, Hasan Nor Arifin menyampaikan bahwa Raperda yang diajukan tentang Perkebunan Rakyat diantaranya bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dengan tetap memperhatikan aspek Ekonomi, Ekologi dan Sosial Budaya dan pembahasan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

“Kami akan menjadikan tanggapan dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai panduan untuk memperbaiki Raperda yang diajukan, agar menjadi produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelas Hasan Nor Arifin.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal oleh para perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan dihadiri DP3APPKBPMD Kabupaten Balangan, DKP3 Kabupaten Balangan dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel. (di/klik)

BACA JUGA :
Tekan Angka Stunting, 55 Desa Jadi Lokus
Scroll to Top