Diperlakukan Tidak Adil, Sekda Menangkan Gugatan Terhadap Bupati Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Akhirnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman memenangkan gugatan terhadap Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur yang memberikan perlakuan tidak adil dengan memberikan penilaian kinerja Sangat Kurang periode 2023, dan bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Setelah beberapa kali digelar sidang gugatan pasca Mokhamad Hilman mendaftarkan gugatan dengan Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM yang terdaftar pada 27 Maret 2024 di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin. Akhirnya pada sidang putusan yang digelar pada Senin (11/11/2024) hari ini Hakim PTUN Banjarmasin mengabulkan gugatan Mokhamad Hilman.

Berdasarkan petikan amar putusan hakim PTUN Banjarmasin dengan nomor perkara 34/G/TF/2024/PTUN.BJM.

Amar putusan MENGADILI Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya: Pokok Perkara:

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan batal atau tidak Sah Tindakan Pemerintahan oleh Tergugat yang memberikan penilaian Predikat Kinerja Pegawai “Sangat Kurang” di Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T.,M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024;

3.Mewajibkan Tergugat untuk menghapus penilaian Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T.,M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024;

4.Mewajibkan Tergugat untuk kembali melakukan Penilaian Kinerja Pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Perlu diketahui sebelumnya, gugatan dilayangkan Mokhamad Hilman yang menjabat sebagai Sekda sejak 2 Agustus 2019 lalu tersebut, diduga akibat diperlakukan tidak adil oleh Bupati Kabupaten Banjar yang memberikan penilaian kinerja Sangat Kurang periode 2023 kepada dirinya, dan bersifat sudah final, sehingga dibawa ke ranah hukum.

BACA JUGA :
Rakor Pencegahan Korupsi, Bupati: Kabupaten Banjar Komitmen Zona Bebas Korupsi

“Evaluasi kinerja dilakukan terhadap Hasil Kerja dan Prilaku Kerja. Jadi ada 5 predikat penilaian kinerja. Yakni Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Artinya, kalau perkuliahan saya mendapatkan nilai ‘E’,” ujar Mokhamad Hilman pada 1 April 2024.

Dengan mendapatkan rapor ‘Merah’ tersebut, Hilman tentunya merasa sangat dirugikan, sebab akan berdampak terhadap karir kepegawaiannya sebagai PNS yang sudah dirintisnya selama 29 tahun.

“Penilaian yang dilakukan sangat subyektif tanpa mempertimbangkan kontribusi saya sebagai Sekda kepada kinerja organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang ditetapkan dengan kinerja ‘Baik’,” katanya.(zai/klik)

Scroll to Top