klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar masih belum mendapatkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan di internal Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar.
Aksi penolakan terhadap Dian Marliana sebagai pejabat definitif Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar pasca menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN hingga harus dibebaskan tugas sementara atau non job tersebut masih berlanjut hingga sekarang.
Terbaru, aksi penolakan kembali ditunjukkan para pegawai pada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar dengan kembali menggembok pagar dan pintu masuk utama kantor untuk yang ketiga kalinya pada Kamis (28/11/2024) hari ini, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar terpaksa turun tangan untuk memotong gembok dan rantai yang mengunci gagang pintu kantor.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Dian Marliana mengaku tidak mengetahui apa penyebab pegawai melakukan pemblokiran pintu masuk tersebut, karena menurutnya tidak ada permasalahan yang terjadi di internal kantor.
“Tidak ada masalah apa-apa, tadi pagi kami melaksanakan Apel sebelum berangkat untuk melaksanakan kegiatan di Grand Qin Hotel. Jadi, kondisi kantor nampak kosong hari ini karena semu bidang mengikuti kegiatan disana,” ujarnya.
Atas kejadian berulang tersebut, Dian sepenuhnya menyerahkan permasalahan tersebut ke pemerintah daerah dan ke aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). “Jadi silakan aparat untuk menindaklanjuti,” tuturnya.
Ketika ditanya Klikkalimantan.com apakah isi surat permintaan resmi yang diterbitkan Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Banjar Akhmad Fydayeen untuk dirinya setelah kembali dari cuti pasca menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pada 23 September 2024 lalu?
Dian mengaku hanya mendapatkan instruksi untuk kembali aktif di kantor Dinsos P3AP2KB dan tidak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar.
“Instruksi Pjs Bupati saya kembali bekerja disini,” akunya.
Pengakuan Dian Marliana tersebut tentunya bertolak belakang dengan pernyataan beberapa staf Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar yang menjelaskan bahwa Dian Marliana harus berkantor pada BKPSDM Kabupaten Banjar usai menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ASN.(zai/klik)