Aturan Truk Besar Masuk Kota Dinilai  Tidak Jalan, Dewan Pinta Perwali Direvisi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dengan Dinas Perhubungan (Dishub), yang dihadiri Kepala Dinas, Slamet Bedjo, beserta jajarannya, Senin (15/1/2025). membahas soal Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Operasional dan keluar masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor  8 Tahun 2022 tentang  Jam Operasional dan keluar masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin dalam pelaksanaannya dinilai tidak berjalan . Padahal aturan ini  dikeluarkan bertujuan selain  untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan, tapi juga untuk  menghindari kerusakan ruas jalan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Ridho Akbar , usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), yang dihadiri Kepala Dinas, Slamet Bedjo, beserta jajarannya, Senin (15/1/2025).

”Aturan yang telah dikeluarkan Pemko Banjarmasin melalui Perwali itu tampaknya dalam pelaksanaannya belum maksimal,’’ katanya.

Ia mengemukakan, tidak hanya sekedar  lemah dalam mengawasi truk besar  melaintas dalam kota  di luar jam yang telah ditentukan, tapi juga cukup lemah dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebihan.

“Padahal, truk bertonase melebih batas daya tekanan jalan sangat berpengaruh besar terhadap kerusakan jalan, “ sebutnya.

Meski menerapkan aturan itu tidak mudah dan menghadapi sejumlah kendala.Namun, jika ada keseriusan dari Pemkot menerapkan aturan tentang larangan truk berukuran besar melintas jalan dalam kota bisa berjalan maksimal.

‘Sebab kita ketahui akibat masuknya truk besar dalam kota, membuat jalan rawan kecelakaan, seperti yang baru-baru tadi terjadi di kawasan jalan S Parman,” sebut  politisi Golkar ini.

Pada bagian lain, M Ridho Akbar menuturkan, berdasarkan hasil  rapat RDP dengan Dishub, pihaknya meminta agar Perwali Nomor 8 Tahun 2022 ini segera dilakukan perbaikan atau revisi. Dimana, larangan melintas untuk ukuran kendaraan angkut 40 dan 80 feet, truck hingga tronton pada pukul 6 hingga 9 pagi dan pukul 6 hingga 9 malam, direvisi.

“Kita sudah sampaikan terkait revisi perwali ini, yang awalnya jam 6 hingga 9 pagi, dirubah hingga pukul 10 pagi. Kemudian, dari jam 6 sore hingga pukul 11 malam. Tujuannya, agar saat melintas angkutan  bertonase besar ini tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

BACA JUGA :
Pergantian Empat Perwira di Polres Balangan, Kapolres: Jangan Ditafsirkan Negatif

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Bedjo mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang sudah menjadi catatan usai mengikuti RDP bersama Komisi III, diantaranya merevisi Perwali nomor 8 tahun 2022, agar penerapannya bisa lebih tegas lagi.

Penempatan petugas jaga dibeberapa titik pintu masuk kota juga akan disiapkan dalam waktu dekat. Sehingga, larangan angkutan besar di jam-jam yang sudah ditetapkan bisa berjalan maksimal.

“Terkait pengawasan juga sudah kita lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Satlantas agar lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan, terutama diperbatasan kota,” ucap Slamet.

Sejauh ini, sambung Slamet, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan penilangan lantaran kewenangannya ada di Satlantas. Kedepannya, ada koordinasi yang lebih lagi sehingga Dishub bisa melakukan tindakan.

“Hasil razia yang dilakukan Dishub bisa ditindaklanjuti Satlantas. Sehingga, bisa memberikan efek jera bagi sopir-sopir yang nakal,” katanya seraya menambahkan, sejumlah rambu-rambu juga sudah dipasang disejumlah pintu masuk kota.(sin/klik)

Scroll to Top