klikkalimantan.com – Sebanyak 227 desa di Kabupaten Banjar bersiap melaksanakan pemilihan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut Aspihani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMPD) Kabupaten Banjar, pemilihan Kepala BPD paling lambat dilaksanakan Desember 2019. Karena jabatan Kepala BPD yang lama akan berakhir 17 Februari 2020.
Saat ini menurut Aspihani, pihaknya sedang giat bersosialisasi, termasuk persyaratan yang wajib dipenuhi bakal calon Kepala BPD. Salah satunya berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Syarat yang juga harud dipenuhi, keterangan bebas narkoba.
Usai melaksanakan pemilihan Kepala BPD yang pelaksanakannya secara langsung oleh warga, ujar Aspihani, akan dilanjutkan dengan pemilihan kepala desa serentak di 140 desa.
“Kalau Kepala BPD sudah terpilih nantinya maka Pilkades 2020 di 140 desa yang dananya sharing antara Dinas PMD dan Dana Desa (DD) dapat berjalan lancer,” ujar Aspihani.
Namun saat ditanya besaran anggaran, baik untuk pelaksanaan pemilihan Kepala BPD dan kepala desa, Aspihani belum ingin menyebutkannya. “Nanti akan kai estimasikan,” ujarnya.
Sedangkan menurut Kamaruzzaman, Ketua Komisi II DPRD Banjar mengatakan akan membicarakannya dengan Dinas PMD untuk singkronisasi anggaran perangkat desa dan regulasi yang sudah menjadi salah satu persyaratan.
“Kan ada PP yang mengatur salah satu calon BPD bebas narkoba. Bahkan, sudah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) nomor 51 tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 51 tahun 2019,” ungkapnya, Senin (21/10/2019).
Apa lagi, papar Kamaruzzaman, peredaran narkoba kini sudah merambah kepelosok desa. “Kita sangat mendukung itu, dan saya rasa tidak masah, bahkan peserta pun tak mempermasalahkan bebas narkoba menjadi salah satu persyaratan,” jelasnya. (zai/klik)