Budidaya Ikan dalam Keramba dan Jala Apung akan Diperketat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Kematian massal ikan di sejumlah desa di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan beberapa waktu, dan bedampak pada tercemarnya air Sungai Riam Kanan hing ke Martapura oleh jutaan bangakai ikan, menjadi pemantik bagi pemerintah daerah menerbitkan sebuah regulasi untuk mengatur pola budidaya ikan dalam keramba dan jala apung di bantaran sungai.

Kepala Dinas Perinakanan Kabupaten Banjar, Reza Dauly mengatakan, regulasi dalam wujud Peraturan Bupati (Perbup) saat ini dalam tahap penyusunan. “Targetnya draft peraturan bupati sudah harus rampung dalam sepuluh hari untuk selanjutnya disampaikan dan disahkan oleh bupati,” katanya, Kamis (24/10/2019).

Disampaikan Reza kisi-kisi isi perbup akan mengatur jenis dan ukuran keramba dan jala apung, maksimal terbar benih per jala apung, hingga jenis ikan budidaya yang dinilai cepat pertumbuhunnya. “Seperti di Waduk Jati Luhur di Jawa Barat, satu pebudidaya hanya diperbolehkan maksimal memiliki 10 jala apung,” kata Reza.

Akan diatur pula dalam perbup, kata Reza, ihwal perijinan budidaya ikan. Karena diakuinya hingga saat ini, budidaya ikan masuk kategori illegal. Padahal, aktifitas budidaya ikan yang tak terkendali berdampak pada pencemaran air dan lingkungan. Karena itu, akan dilibatkan pula sejumlah instansi terkait dalam penyusunannya.

Ditegaskan Reza, tujuan adanya perbup bukan untuk menertibkan atau melarang aktifitas budidaya ikan dalam keramba di sungai. Namun untuk mengatur dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan. Tak terkeculi dampak kerugian materi yang ditanggung pebudidaya akibat kematian massal ikan seperti yang terjadi belum lama.

Karena saat ini, jumlah jala apung di Sungai Riam Kanan di wilayah Kecamatan Karang Intan sebanyak 1.731 jala apung dengan jumlah pebudidaya sebanya 370 orang. “Harapannya para pebudidaya mau mendengarkan dan mengikutinya. Karena sebelum terjadinya kematian massal ikan, imbauan untuk mengurangi jumlah tebar bibit ikan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Mengingat debit air sungai pasti turun dampak kemarau,” kata Reza. (to/klik)

BACA JUGA :
Rasionalisasi Anggaran Imbas Pandemi, Dinas Perikanan Kabupaten Banjar Pertahankan Pendataan
Scroll to Top