klikkalimantan.com, banjarbaru – Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah, membuka kegiatan Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik, yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Tampak Plh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru Iwan Hermawan, Yuniarti dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai narasumber sosialisasi dan peserta sosialisasi standar layanan informasi publik.
Panitia pelaksana sosialisasi standar layanan informasi M Noor Ifansyah menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan berdasar pada Undang-Undang Nomor 14 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Maksud dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Instansi Pemerintah.
Dengan tujuan untuk meningkatkan kopetensi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Peserta sosialisasi sebanyak 120 orang dari pelaksana pada Bidang Sekretariat PPID Pembantu di unit kerja lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah, menyampaikan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Disamping itu, hak memperoleh informasi juga merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak dan kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik harus menyelenggarakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya.
Publik adalah stakeholders yang berhak memperoleh pelayanan badan publik sesuai peran dan fungsi badan publik bersangkutan. Selanjutnya, terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk memfasilitasi sinergi antara pemerintah dengan masyarakat.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, juga pihak-pihak lain yang dapat berakibat pada kepentingan publik, sehingga pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik ini diharapkan mampu membangun pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dan standar layanannya serta kesiapan manajemen kelembangaan dan menyusun rencana implementasi PPID di Banjarbaru.
“Peserta sosialisasi standar layanan informasi publik dapat menggali sebuah standar pelayanan minimal tentang keterbukaan informasi publik, dimana setelah dari kegiatan ini mereka aktif membuat semua kegiatan informasi yang ada di SKPD-nya dan yang disampaikan sesuai dengan standar pelayanan publik bukan sekedar upload saja,” ucap H Said Abdullah. (lin)