klikkalimantan.com, Banjarbaru – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru menutup U Turn (putar arah) di Jalan A Yani Km 34 Banjarbaru depan taman Van Der Pijl, Penutupan tersebut dilakukan sejak Selasa (17/09/2019).
Penutupan tersebut mendapatkan tanggapan beranekaragam dari masyarakat Banjarbaru yang setiap hari melewati jalan tersebut melalui sosial media, dengan ditutupnya U Turn membuat kemacetan dihari dan jam kerja, dan membuat jarak tempuh menjadi lebih jauh.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan Zaini Syahranie, menyatakan penutupan bukan tanpa sebab, sesuai pertemuan hasil rapat dari Forum Lalu Lintas (Lalin) diantaranya terdiri dari Polres, Dishub, PUPR.
“Sementara kita tutup dulu sambil sosialisasi, kalau efektif langsung kita tutup permanen,” gagasnya.
Disampaikan pihak polres saat rapat, di jalan tersebut sering terjadi kecelakaan saat U Turn masih dibuka dan dari data tersebut pihak terkait menyimpulkan U Turn harus ditutup dan ini masih sosialisasi sesuai aturan yang berlaku dengan peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2015, bahwa U Turn itu seharusnya berjarak 1 Kilometer.
“Kalau menurut peraturan pemerintah nomor 96 2015, tempat berputar arah dari satu tempat ketempat lainnya adalah satu kilometer, bahkan di kota lain bisa mencapai dua kilometer,” jelasnya.
Adapun harapan Zaini kepada masyarakat Banjarbaru terkait penutupan putar balik arah tersebut, menginginkan agar masyarakat mematuhi lalu lintas dan rambu-rambu yang ada.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Banjarbaru khusus nya jika jam-jam sibuk cobalah mematuhi aturan berlalu lintas agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Zaini. (lin)