Kebersihan di Kawasan Kolam Air Mancur Berlian, DLH Angkat tangan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
BERLUMUT - Air Mancur Berlian di kawasan pertokoan CBS Martapura yang berlumut.

klikkalimantan.com – Menghabiskan anggaran Rp1,6 Miliar, keberadaan Air Mancur Berlian di kawasan Pertokoan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tak berdampak pada estetika dan rupa Kota Martapura.

Sebaliknya, kolam air mancur yang hanya dioperasionalkan sepekan sekali tampak tak terawat. Lumut yang mulai subur di dasar hingga permukaan kolam, pertanda air tanpa riak dalam tempo lama. Minim penerangan di kawasan air mancur, menambah suram wajah kota di waktu malam.

Namun menurut Achmad Norsailah, Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah Pertamanan dan Limbah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar, kebersihan kawasan fasilitas umum di kawasan Air Mancur Berlian bukan tanggung jawab DLH.

DLH, katanya, hanya pada pemeliharaan dan kebersihan di kawasan dan taman pertokoan CBS. “Sampai saat ini masih belum ada penegasan atau pelimpahan kewenengan terkait kebersihan air mancur ke DLH,” kata Achmad, Senin (11/11/2019).

Sedangkan, terkait minimnya penerangan di kawasan Air Mancur Berlian yang juga mendapat sorotan masyarkat, diakui Achmad, masih menjadi tanggungjawab DLH Banjar bersama Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Banjar.

Tentang minim penerangan umum di kawasan, Achmad Norsailah mengatakan sudah dilakukan perbaikan fasilitas penerangan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar.

Dikatakan Achmad, meski fasilitas umum (fasum) dan penerangan di Kawasan Taman Kota terus dilakukan perbaikan dan ditingkatkan. Namun, tanpa adanya petugas yang mengawasi kawasan tersebut pengrusakan hingga pencurian alat fasum pun dipastikan akan masih terjadi.

“Dulu juga pernah menempatkan petugas keamanan di kawasan taman kota tapi tidak tidak cukup efisien. Kalau ada didapati pelanggar kita tidak memiliki kekuatan untuk menindak seperti pengrusakkan dan pencurian fasum, hingga menindak orang yang berbuatan mesum. Karena itu ranahanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjar sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Banjar,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Bupati: Jika Ada Warga Urus Paspor ke Banjarmasin, Kepala Desanya Saya Denda

Sebelumnya, Irwan Jaya, Kabid Ciptakarya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengatakan, tak optimalnya operasional air mancur lantaran terkendala biaya operasional. Karena untuk dapat terus beroperasi tanpa henti, diperlukan biaya Rp6 juta per bulan. (zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top