Proyek Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Ngudiyo Sebut Pernah Dijanjikan Ganti Rugi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Proyek pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi senilai Rp2,6 Miliar dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun, bakal tersendat.

Lantaran ditengah pengerjaanya, proyek Dinkes Banjar yang dikerjakan CV Setiawan Noor selama 170 hari kalender sejak Juli 2019 lalu lahanya masih dihuni Ngudiyo warga Gang Albasia VI, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar yang mengklaim berhak atas kepemilikan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar seluas 42 meter persegi yang ia tempati selama puluhan tahun.

Sehingga, Ngudiyo pun akan tetap bersikukuh mempertahankan rumahnya dari aksi penggusuran yang bakal dilaksanakan Pemkab Banjar, sebelum adanya kesepakatan ganti rugi seperti yang telah dijanjikan Kastolani pejabat Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan pada Dinkes Banjar.

Dikonfirmasi klikkalimantan.com terkait ihwal itu, Kastolani pun menyanggah tudingan, dan mengaku tidak pernah menjajikan apa pun kepada Ngudiyo yang mengklaim atas kepemilikan tanah yang rencana difungsikan sebagai rumah genset, post pengamanan, dan area lahan parkir gedung UPT Intalasi Farmasi.

“Memang kita pada Februari 2019 lalu ada berkunjung ke kediaman Ngudiyo. Namun, kedatangan kita hanya sebatas menginformasikan bahwa lahan itu aset milik Pemkab Banjar yang dalam waktu dekat akan dibanguni gedung UPT Instalasi Farmasi. Saya tidak pernah menjajikan terkait masalah ganti rugi, karena itu kewenangan Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” bantah Kastolani. Kamis (21/11/2019).

Mungkin saja, papar Kastolani menguati sanggahan, Ngudiyo didampingi istrinya yakni, Eniyanti salah dalam menafsirkan ucapnya sewaktu berkunjung ke kediaman Ngudiyo samping Gang Albasia VI.

“Saya hanya bilang masalah ini bukan kewenangan saya, dan hanya sebatas menjalankan tugas. Nanti bu Eniyanti silahkan tanya ke bagian aset daerah, kalau ada terkait masalah ganti rugi atau seperti apa nantinya sampaikan saja disana,” tutur Kastolani menirukan ucapanya pada Februari 2019 lalu.

BACA JUGA :
Lapas Kelas IIA Karang Intan Juara II Lomba Masak

Hal tersebutlah, lanjut Kastolani yang mungkin disalah artikan Ngudiyo dan menuding dirinya menjanjikan ganti rugi. “Saya memaklumi saja lah kalau mareka salah peresepsi,” ucapnya.

Adanya masalah tersebut, juga diakui Kastolani sedikit menghambat proses pengerjaan rampung. Mengingat masih berdirinya bangunan rumah Ngudiyo di atas lahan milik Pemkab Banjar tersebut.

“Kita tidak berani berkomentar banyak, yang pasti proses pembangunan tetap berlanjut. Kita tetap jalankan mekanisme yang ada baik, mekanisme pembangunan, kontrak, serta terkait permasalahan yang ada dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Sehari sebelumnya usai memimpin rapat sidang paripurna DPRD Kabupaten pada, 20 November 2019,  Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi pun menanggapi dengan santai permasalahan tersebut.

“Setelah bertemu Ngudiyo, sebenarnya mereka tidak minta yang macam-macam dan hanya mintas kepastian terkait ganti rugi atau dengan memberikan fasilitas umum (fasum) rumah sebagai tempat berteduh. Tadi kita coba tawarkan tanah plus rumah sebagai salah satu solusinya. Tapi, terkait kebijakan ini akan kita rembukan terlebih dulu dengan instansi terkait dan memanggil kontraktor untuk memberikan tali asih,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top