Sengkarut Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Ketua Dewan Tak Digubris

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Pembangunan gedung instalasi farmasi kesehatan di Jalan Albasia IV, Kelurahan Jawa, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan bersengkarut masalah. Belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satunya.

Terkait itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi belum lama tadi sempat melontar pernyataan tegas, keberadaan IMB saklak ada sebelum proyek pembangunan dilaksanakan.

Politisi Gerindra ini menyampaikan, jika proyek bangunan Gedung Intalasi Farmasi belum punya IMB, maka pengerjaan proyek mestinya dihentikan dan dilanjutkan saat IMB sudah ada. “Selesaikan dulu urusan IMBnya. Jika sudah beres, baru proyek pembangunan bisa dilanjutkan sesuai perda,” kata Rofiqi.

Namun tegas pernyataan Rofiqi tersebut seolah angin lalu. Tak digubris, karena hingga berita ini diterbitkan, pekerjaan pembangunan masih saja dilaksanakan oleh CV Setiawan, penggarap proyek senilai Rp2,6 miliar milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar ini.

Kendati belum ber-IMB, pelaksanaan pekerjaannya tetap dikebut, lantaran pada 25 Desember nanti, proyek bangunan yang nantinya difungsikan sebagai gudang obat ini mesti rampung 100 persen.

Menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait penerbitan IMB, namun Ida Pressy, Kepala Dinas PTSP tak pernah dapat ditemui untuk dikonfirmasi.

Hanya Andris Tony, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan I yang bisa ditemui, Jumat (6/12/2019). “Terkait proses administrasi IMB UPT Instalasi Farmasi milik Dinas Kesehatan memang sudah kami terima,” ujar Andris Tony sembari mengatakan kepala dinas tak dapat ditemui lantaran kedatangan tamu di ruang kerjanya.

Dipaparkan Tony, pembangunan gedung instalasi farmasi yang belum memiliki IMB lantaran saat proses pemberkasan administrasi didapati kekurangan sehingga penerbitan IMB pun tertunda.

“Terlebih proses perizinan kitakan sudah berbasis online atau sering disebut Online Single Submission (OSS). Meski syarat administrasi sudah lengkap, kalau terkendala jaringan juga berdampak pada molornya penerbitan IMB,” jelas Tony yang mengatakan waktu normal kepengurusan IMB selama 14 hari masa kerja.

BACA JUGA :
Dokter Diaduddin Kepala Dinkes Baru, Sukses Haul Guru Sekumpul Prioritas Perdana

Ketika ditanya klikkalimantan.com kapan waktu, tanggal kelengkapan berkas administrasi IMB diterima dan diterbitkan. Tony pun berdalih tak mengetahui secara pasti, lantaran proses pengajuan melalui Costomer Service (CS).

“Usulan pemohon IMB itukan mereka yang didepan (CS) menerima. Kebetulan saat memegang berkas pengusulan itu tidak serta merta melihat tanggalnya. Jadi, saya lupa kapan tangal diusulkan dan terbitnya,” akunya.

Sebelumnya, pada 26 November 2019 lalu, Lily Agustriana, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Terpadu memastikan, sejak proyek bangunan UPT Instalasi Farmasi berlangsung, pihaknya sama sekali tak pernah menerima rekomendasi dari Dinas Pentaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait proses administrasi IMB dan Amdal pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi. (zai/to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top