Lagi, Sidang Kedua Sengketa Lahan Gedung Instalasi Farmasi Tertunda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ngudiyo (kanan) bersama kuasa hukumnya di PN Martapura, Selasa (21/1/202)

klikkalimantan.com – Sidang babak kedua sengketa lahan yang bakal difungsikan sebagai area parkir, rumah ganset, dan pos pengamanan gedung UPT Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK), Jalan Albasia VI, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar yang diklaim Ngudiyo (67) sebagai hak miliknya kembali digelar pada, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 11.00 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kabupaten Banjar.

Kendati proses sidang berdasarkan surat gugatan hak atas kepemilikan tanah yang dilayangkan sejak 15 November 2019 lalu dengan nomor register 25 PDTG/2019/PN.MTP kembali teragendakan, namun lagi-lagi proses sidang harus mengalami penundaan sama persis dengan agenda sidang perdana yang digelar pada 17 Desember 2019 lalu, lantaran pihak tergugat yakni, Badan Pertanahan Negara (BPN) Pusat tak dapat berhadir kala itu.

“Sidang kedua yang teragendakan hari ini juga ditunda hingga 25 Februari 2020 mendatang, karena pihak tergugat yakni, BPN Pusat tak membawa kelengkapan berkas yakni, surat kuasa yang ditandatangi kementerian. Namun, pihak tergugat yakni, BPN Pusat, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Skretariat Daerah (Setda), dan Kabag Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar berhadir semua pada gelaran sidang hari ini,” ujar Syamsul Bahri selaku kuasa hukum Ngudiyo usai keluar dari ruang persidangan.

Dipaparkan Syamsul, pada kesempatan tersebut selaku kuasa hukum penggugat, pihaknya pun telah menyampaikan kepada Majelis Hakim PN Martapura bahwa pihaknya acap kali melakukan mediasi yang difasilitasi Kejari Kabupaten Banjar sejak gugatan dilayangkan ke PN Martapura.

“Hari ini, kami pun berencana melakukan pembahasan diforum mediasi PN Martapura. Namun, karena pihak tergugat masih belum bisa memenuhi kelengkapan berkas, akhirnya kita tunda,” jelasnya.

Syamsul pun mengatakan, mediasi pun tak hanya digelar dalam forum. Namun juga dilakukan diluar forum. “Jadi, kalau 25 Februari nanti pihak tergugat lengkap dan memenuhi kelengkapan berkas. Maka agendanya masuk dalam forum mediasi, dan kami pun berharap kepada kuasa hukum selaku tergugat untuk sama-sama bersepakat hasil dari mediasi dituangkan dalam putusan akta van dading (akta perdamaian) jika proses mediasi kita berhasil,” ucapnya.

BACA JUGA :
Siap-siap! PSBB di Banjarbaru, Banjar, dan Batola Diberlakukan dalam Tempo Dekat

Menanggapi ihwal tersebut, Ngudiyo mengaku mempercayakan segala urusanya kepada kuasa hukumnya. “Yang jelas kita tetap berharap pada hasil putusanya nanti mendapatkan tempat tinggal yang layak seperti rumah yang kami tempati sebelumnya,” harap Ngudiyo beserta keluarganya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top