Tingkatkan PAD, Bupati Banjar Setujui Perubahan Ketiga Raperda Perizinan Tertentu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setujui Perubahan Ketiga Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar Nomor 8/2011 tentang Perizinan Tertentu digelaran rapat sidang paripurna di Lantai II DPRD Kabupaten Banjar, Senin (20/1/2020).

Usai gelaran pembahasan pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pengambilan putusan terhadap Perda Kabupaten Banjar yang dipimpin M Rofiqi sebagai Ketua DPRD, Bupati Banjar H Khalilurrahman pun menyampaikan ribuan ucapan terimakasihnya dengan disetujuinya perubahan ketiga atas perda nomor 8/2011, dan mengatakan penyampai akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut merupakan tahapan akhir dari dua tahapan pembahasan yang sebelumnya juga digelar pada rapat dengan pendapat (rdp) gabungan Komisi I dan II serta instansi terkait di DPRD Kabupaten Banjar pada, 15 Januari 2020 belum lama tadi.

“Pungkasnya dua tahapan pembahasan raperda tersebut menandai hasil dari tahapan pembahasan selanjutkan akan dievaluasi secara menyeluruh ditingkat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan sesuai ketentuan yang berlaku. Banyak saran, masukan, dan pendapat yang tentunya sangat berarti telah disampaikan berbagai pihak, utamanya anggota DPRD Kabupaten Banjar,” ujar Bupati yang juga merupakan salah satu tokoh pemuka agama kerab disapa Guru Khalil.

Digelarnya sejumlah pembahasan perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Banjar tersebut, dikatakan Guru Khalil, berdasarkan usulan yang disampaikan pada 20 November 2019 lalu yang dilatarbelakangi adanya objek baru retribusi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mekanisme perhitungan tarif retribusi IMB.

“Atas disetujui perubahan ketiga raperda tentang perizinan tertentu tersebut, saya berharap objek baru retribusi IMB, serta perhitungan IMB dengan sistem indeks klasifikasi bangunan sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi yang menjadi muatan dalam pembahasan raperda mampu dalan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar guna membiayai kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Dengan begitu masyarakat Kabupaten Banjar akan sejahtera, dan meningkatkan kemandirian, serta pendapatan masyarakat,” imabaunya.

BACA JUGA :
Gedung Instalasi Farmasi Belum Kantongi IMB, Rofiqi: Hentikan Dulu Pembangunannya  

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar sekaligus Wakil Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku sangat bersyukur dengan disetujuinya perubahan ketiga perda nomor 8/2011 tersebut. “Inikan untuk kepentingan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah hunian. Kita disini murni untuk menyuarakan aspirasi masyarajkat, karena secara logikanya jika tidak ada bangunan maka rabat harus dihilangkan. Terkecualu mereka membangunan pagar baru bisa dikenakan retribusi,” ucapnya.

Selalu vokal menyori perubahan raperda. Iwan Bora pun merasa bersyukur dengan telah disetujui perubahan ketiga atas Raperda nomor 8/2011 tersebut. “Kita bersyukur kalau rabat dab selasar untuk MBR telah dihilangkan. Terkecuali jika ada bangunan baru bisa dikenakan tarif,” tuturnya.

Jauh sebelumnya yakni, pada 15 Januari 2020, Rofiqi pun memastikan IMB disektor MBR akan diringkan dengan sistem hitungan terbaru yakni, dengan cara perhitungan indeks klasifikasi bangunan. Mengingat, kalau menggunakan sistem hitungan yang lama untuk IMB, Koefesien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ) masuk dalam hitungan. Sehingga IMB untuk satu unit MBR sekitar Rp700.000.

“Sekarang IMB untuk MBR baik koefesien jalan, rabat, dan selasar itu tidak masuk dalam hitungan. Artinya retribusi IMB untuk MBR hanya sekitar Rp400.000 saja, tapi untuk retribusi IMB jenis bangunan komersil hitungannya masih menggunakan cara lama,” jelas politisi Gerindra Kabupaten Banjar.

Hal senada pun dilontarkan Farida Ariyani, Kabid Pengawasan Pembangunan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar yang memastikan, kalau ditotal hitungan IMB menggunakan sistem indeks klasifikasi jelas menurun. Namun, dilihat dari harga satuanya akan terlihat naik, dari yang sebelumnya Rp15.000 permeter perseginya menjadi Rp25.000 permeter perseginya. “Tapi, kalau bangunan komersil tentunya ada hitungan-hitungan tertentu, sehingga kalau dibandingkan antara bangunan MBR dan komersial jelas terlihat perbedaanya yakni, bangunan komersil biayanya lebih tinggi,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Tarif IMB Bangunan Komersil Naik Awal 2021

Serta, Farida pun memastikan, perhitungan IMB dengan sistem Indeks klasifikasi bangunan untuk MBR tersebut sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) pusat nomor 36/2005 dan UU nomor 28/2002 tentang bangunan gedung, serta berdasarkan perda perubahan ketiga nomor 8/2011. Setiap tiga tahun sekali tarif retribusi bisa ditinjau kembali.

“Sebelumnya rabat diperda yang lamakan tidak masuk, jadi untuk rabat menggunakan potongan jalan. Sekarang untuk rabat memiliki hitungan tersendiri, sedangkan jalan akan diserahkan ke pemerintahan sehingga kita tidak lagi memungut retribusi,” tutup Farida yang mengatakan sistem hitungan indeks exlpon baru Kabupaten Banjar yang menerapkan.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top