Ditarik Retribusi Berkali-kali Sehari, Pedagang Mengeluh

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MINIM FASILITAS - Kondisi bangunan di kawasan PPS Martapura yang tak terawat, kotor dan minim fasilitas pendukung bagi pedagang. (foto: zai/klik)

klikkalimantan.com – Belum satu bulan ditetapkan sejak awal Januari 2020, kenaikan Tarif Jasa Pelayanan Pasar (JPFP), termasuk tarif retribusi kebersihan yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 per hari dini menuai keluh kesah pedagang.

Agung Wibisono, salah seorang pedagang elektronik di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) di Jalan Menteri Empat, Kelurahan Keraton, Martapura salah satunya. Keluhan disampaikan lantaran penarikan retribusi kebersihan tak hanya sekali sehari dilakukan.

“Dalam sehari kami menerima dua lembar karcis iuran kebersihan yang kini naik menjadi Rp2.000. sedangkan karcis iuran ketertiban sebesar Rp1.000 empat lembar per harinya yang dibagikan oleh petugas yang berbeda,” ujar Agung Wibison, ditemui Rabu (22/1/2020)

Artinya, papar Agung, dirinya mesti menyiapkan uang sebesar Rp8.000 untuk iuran retribusi kebersihan dan keamanan saban harinya. Jika ditotal per bulanya mencapai Rp200.000 minus hari libur. “Karcis retribusi yang dibagikan ganda ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu atau sekitar 2016,” katanya.

Agung Wibisono, salah seorang pedagang elektronik di kawasan PPS Martapura memperlihatkan banyak lembaran karcis retribusi yang diterimanya setiap hari.

Kendati dinilai cukup memberatkan, namun Agung mengaku tidak terlalu mempermasalahkannya jika diiringi peningkatan fasilitas penunjang di kawasan PPS. Namun faktanya, kondisi pasar tetap kumuh dan semraut, bahkan fasilitas penunjang seperti, jalan pasar tetap becek, begitupun kondisi drainase tak berfungsi secara maksimah hingga terjadi endapan lumpur dan limbah pasar yang menimbulkan aroma menyengat tak sedap.

“Sangat mengganggu kenyamanan pedagang dan pengunjung, hingga berdampak sepinya pembeli,” ucap pria yang mengaku sejak 2006 silam sudah berdagang di kawasan PPS Martapura yang berdiri sejak 2003.

Peningkatan fasilitas pendukung diharapkan, terlebih lagi saat ini harga sewa satu unit sebesar Rp Rp9 juta per tahunnya.”Kami harap PD Pasar memberikan perhatian serius terhadap kondisi PPS Martapura yang kian sepi pengunjung. Jangan sampai retribusinya saja yang ditarik dan dinaikan, namun fasilitasnya kian memburuk tanpa perhatian,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar Berangsur Turun

Dikonfirmasi ihwal itu, Rusdiansyah, Direktur PD PBB pun menjelaskan, terkait kartu retribusi yang terbagikan secara ganda tersebut kemungkinan terjadi karena kesalahpahaman.

“Mungkin saja petugas yang membagikan kartu pungutan retribusi di 634 unit toko yang aktif tersebut berbeda atau digantikan temanya karena masih ada toko yang belum buka dan harus ditagih kembali. Kemudian karyawan toko yang menerima pun berbeda sehingga terjadi kartu retribusi yang dibagikan berlebih,” jelas Rusdi

Mestinya, tambah Rusdi, kalau memang sudah melakukan pembayaran retribusi tinggal tunjukan bukti bahwa sudah menerima pungutan retribusi sehingga pungutan pun tak berulang. “Tapi terkait perihal ini akan segera kita koordinasikan dengan pihak pemegang usaha dan pihak pengelola,” tegasnya. (zai/klik)

Scroll to Top