klikkalimantan.com – Tahap pemberkasan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat, Gusti Makmur, Ketua KPU Kota Banjarmasin non aktif menuju P21 alias lengkap.
Budi Mukhlis, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Rabu (4/3/2020) mengatakan, telah menerima pengembalian berkas P18 dari penyidik Polres Banjarbaru pada Senin (2/3/2020).
“Ada waktu tujuh hari kami meneliti berkas P18 dari penyidik polres apakah petunjuk-petunjuk yang kami sampaikan sudah dipenuhi. Namun karena perkara ini menyita perhatian publik, prosesnya bisa saja lebih cepat,” kata Budi Mukhlis.
Bahkan Budi memastikan, dalam pekan ini juga sudah akan ada keputusan P21 atas berkas penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka saat berlangsungnya kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI Wilayah V Kalikantan di Hotel Grand Daffam Banjarbaru, 23 – 25 Desember 2019.
Disebutkan Budi, beberapa hal yang harus dipenuhi di tahap P18 oleh penyidik diantaranya; beberapa barang bukti yang belum dilakukan penyitaan, sketsa lokasi, dan menambah keterangan ahli.
Untuk diketahui, kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap dari laporan orangtua korban pencabulan yang kala itu sedang magang di Hotel Grand Daffam ke Satreskrim Polres Banjarbaru pada 25 Desember 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam kurungan maksimal 15 tahun. (to/klik)