Di Disdukcapil Banjarbaru, Urus Dokumen Kependudukan Tak Perlu Tunggu Sampai Besok

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com – Kalau bisa selesai hari ini, kenapa harus nunggu sampai besok. Begitu prinsip pelayanan pembuatan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru.

Karena itu, sejak Juni 2017, Disdukcapil merilis program pelayanan administrasi kependudukan yang dinamai Layanan Sehari Selesai atau yang lebih mudah disingkat ‘Lari Say’.

Ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/328/KUM/2017, ‘Lari Say’ membuka pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti KTP-el, Kartu Keluarga Baru, Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Akta Kelahiran Baru sampai dengan 60 hari, dan Akta Kematian.

‘Lari Say’ merupakan inovasi pelayanan didukung dengan adanya Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/367/KUM/2017 tentang Pemanfaatan E-form untuk Mendukung Percepatan Pelayanan One Day Services.

Namun dalam pelayanan ini, bukan tanpa syarat. Karena jika berbagai berkas kependudukan yang diinginkan selesai dalam sehari, warga atau pemohon mesti melengkapi berbagai syarat yang diperlukan harus lengkap. (*)

BACA JUGA :
Task 'Force Kemanusiaan PPKM Covid-19’, Cara Pemuda Pancasila Ambil Bagian Tekan Penyebaran Corona

Berita Terbaru

Scroll to Top