Normal Baru Pasca PSBB, Sekolah Masih akan Diliburkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

 

klikkalimantan.com – Dari 25 kabupaten/kota lainya yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kabupaten Banjar terintegritas dengan Kabupaten Batola, dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang melaksanakan PSBB, kini telah menerapkan fase normal baru (new normal) terhitung sejak pukul 00.00 Wita, 30 Mei 2020.

Kendati, PSBB parsial yang diterapkan selama 14 hari di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar pungkas. Namun, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Banjar, Maidi Armansyah memastikan sejumlah sekolah di Kabupaten Banjar akan tetap diliburkan dan lanjut belajar dirumah berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 29 Mei 2020 Nomor: 065/900/DISDIK/2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar dirumah dimasa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid-19) tahap ke-3 dan libur semester genap di Kabupaten Banjar.

“Keputusan ini juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar Nomor: 188.45/182/KUM/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Banjar pada 23 Maret 2020, dan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No 4/2020, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) Nomor 15/2020, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 0202/2019 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dasar SD dan SMP di Kabupaten Banjar Tahun Pelajaran 2019/2020,” ujar Maidi kepada klikkalimantan.com melalui telepon via WhatsApp, Sabtu (30/5/2020).

Tak hanya itu, papar Maidi lebih jauh, tetap diliburkannya sejumlah sekolah dalam rangka mencermati kembali perkembangan terakhir penyebaran Covid-19 di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Banjar guna memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

“Jadi, masa pembelajaran mandiri di rumah atau belajar dari rumah (study from home) bagi peserta didik/siswa dan bekerja/mengajar dari rumah (work/teach from home) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) diperpanjang kembali dari 02 Juni – 27 Juni 2020, dan dilanjutkan dengan libur semester genap dari 29 Juni – 11 Juli 2020,” jelasnya.

BACA JUGA :
Pilkades Serentak Ditunda 2021

Kendati, tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang. Namun, diakui Maidi, pihaknya masih belum bisa menjamin terkait kebijakan pemberlakukan belajar disekolah.

“Terkait tahun ajaran baru nanti apakah sekolah diliburkan atau kembali beraktivitas normal seperti biasanya? Nanti akan kembali kita umumkan. Tapi, menurut saya pribadi masih belum meyakini kalau Juli mendatang aktivitas belajar mengajar kembali normal, karena untuk kegiatan belajar mengajar ditengah new normal harus memenuhi beberapa persyaratan yang cukup berat, karena menyangkut keselamatan perserta didik,” tegasnya.

Agar aktivitas belajar mengajar kembali normal, tambah Maidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantarnya; memastikan tingkat penyebaran virus apakah sudah bisa dikendalikan, karena usia anak sekolah sangat rentan terpapar virus. Selanjutnya memastikan kesiapan fasilitas ditempat belajar mengajar apakah sudah benar-benar siap atau sesuai Standar Operasional (SOP) Covid-19 dalam menangkal penyebaran virus corona.

“Belajar dari rumah selama darurat covid-19 pun dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19. Jadi, Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik harus bekerjasama dengan orang tua untuk tetap memantau kegiatan peserta didik dirumah dan peserta didik dipastikan tidak beraktivitas keluar rumah apabila tidak perlu, dan tetap menjaga jarak serta menghindari kerumunan (social distancing dan physical distancing),” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top