Tak Dapat Jampersal, Wahyudi Bingung Biaya Operasi Istri

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rosayulinda, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar, saat melihat bukti surat rekomendasi Mastinah (41) warga Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, sebelum dirujuk ke RSUD Ratu Zalecha Martapura.

klikkalimantan.com – Wahyudi (50) warga kurang mampu Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar mengeluhkan ribetnya proses agar mendapat Jaminan Pembiayaan Pelayanan Persalinan (Jampersal) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk istrinya, Mastinah (41) yang mengalami keguguran diusia kandungan 3 bulan.

Pria yang akrab disapa Opo ini mengaku, dua hari ini berbagai proses untuk melengkapi berkas untuk mendapatkan jampersal diurus. Bahkan sudah bertandatangan camat.

Meski semua prosedur terpenuhi, namun hingga istrinya dirujuk ke RSUD Ratu Zalecha, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wita tak kunjung ada kabar bantuan jampersal yang begitu diharapkan.

“Kalau tidak salah, kata salah satu petugas di dinas sosial yang mendatangi rumah saya, berkas yang saya ajukan kurang lengkap atau tidak memenuhi syaratnya, sehingga tidak bisa mendapatkan Jampersal. Namun, tetap bisa dibantu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banjar,” ucap Ono yang berprofesi petani ini nampak kebingungan terkait biaya operasi kuret di RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Jati, M Yusuf membenarkan bahwa warganya yang dirawat di RSUD Ratu Zalecha Martapura tak mendapatkan Jampersal.

“Karena menurut salah salah satu petugas dari dinas, Jampersal hanya untuk warga kurang mampu yang melahirkan. Namun, bagi yang mengalami keguguran ada kreteria usia kandungan dan lain sebagainya,” jawabnya.

Selaku aparatur desa, Yusuf pun tetap berupaya agar warganya tetap mendapat keringan terkait biaya operasi, sehingga berdasarkan arahan instansi terkait kembali mengajukan ke Baznas. “Esok pagi sekitar pukul 8 Wita akan menyambangi kantor Dinsos, lanjut ke Bazas, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar. Mudah-mudahan besok beres,” harap Yusuf.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinsos Kabupaten Banjar, H Ahmadi melalui Rosayulinda, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos) menegaskan, terkait Jampersal adalah kewenangan Dinkes Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :
Bendung Penyebaran Korona, Gedung Terminal Bandara Internasional Syamsudin Noor Disemprot Disinfektan

“Dinsos Kabupaten Banjar hanya merekomendasikan apakah warga tersebut layak atau tidak menerima Jampersal. Kalau memang mereka layak setelah diverifikasi dan divalidasi hari itu juga mereka bisa direkomendasikan. Kalau tidak bisa, kami tetap bantu melalui Baznas untuk meringankan beban biaya mereka,” ungkapnya.

Rosayulinda pun menjelaskan, sebab Mastinah tidak mendapat rekomendasi terkait Jampersal dikarenakan sebelum dirujuk ke RSUD Ratu Zalecha sempat memeriksakan kesehatan dirinya disalah satu klinik kesehatan pribadi.

“Surat rujukan ke rumah sakit itu dari kelinik. Karena setelah keguguran langsung mendatangi dokter praktik pribadi, bukan rumah sakit, sehingga terkait permohonan Jampersal Dinkes Kabupaten Banjar tidak dapat memproses Jampersal,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top