KLIKKALIMANTN.COM – Selama tiga hari, 1 – 3 November 2018, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banjar melaksanakan oprasi sisir papan reklame.
Melibatkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menurut Akhmad Khairudin Fahri, Kepala Dinas PTSP, operasi sisir untuk mengetahui papan reklame yang sudah jatuh tempo. “Yang kedapatan sudah jatuh tempo dan belum memperpanjang ijnnya, akan langsung disurati,” ujarnya, Kamis (1/11/2018).
Lazimnya, kata Fahri, pihak yang disurati langsung menindaklanjutinya. Karena jika tidak, mereka juga yang rugi karena berdampak pada kontrak dengan pihak pengiklan, iklan rokok misalnya.
Menurutnya, operasi sisir dilakukan per tiga bulan. Jika papan reklame kosong pemasang iklan, tidak akan diambil tindakan. Namun konsekwensinya, jika tahun berikutnya terisi, pemilik ijin harus membayar ijin tahun yang sudah lewat. “Jadi bayarnya dua kali lipat beserta dendanya,” kata Fahri.
Diakuinya, di 2018 ini, pemasang iklan menurun. Kendati begitu, penurunan pemasang iklan di papan reklame tak berpengaruh terhadap setoran pendapatan asli daerah (PAD) Dinas PTSP.
Ditanya tentang pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2019 nanti, Fahri mengatakan, tidak kenakan pajak dan ongkos pemasangan karena sifatnya sementara.
“Tapi jika menggunakan jasa perusahaan periklanan, pihak perusahaan yang membayarnya, bukan calegnya. Jika tidak bayar, ya dilepas,” kata Fahri. (zai/klik)